News
Diduga Pernah Bergabung di HTI, Rektor Unpad Copot Wakil Dekan FPIK Setelah Dua Hari Menjabat
Universitas Padjadjaran (Unpad) memberhentikan Asep Agus Handaka Suryana dari jabatan Wakil Dekan karena pernah menjadi kader Hizbut Tahrir Indonesia
Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1/2020).
Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung.
HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.
Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
"Penggantian pejabat ini tetap dilakukan sebagai konsekuensi komitmen Unpad dalam mendukung keutuhan NKRI yang berazaskan Pancasila dan UUD 45. Artinya ini merupakan tindakan preventif yang rasional, dan juga sangat dimengerti dan dimaklumi oleh beliau, sehingga penggantian ini dapat diterima dengan sangat baik oleh yang bersangkutan," ujar Dandi.
Sebagai pengganti Asep, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.
"Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," tutur Dandi.
Larangan Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi tersebut.
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Tjahjo menyebutkan, organisasi itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).
Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.
Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.