Tak Hanya Bekukan Rekening FPI Pemerintah Juga Usut Aliran Dana Dari & ke Rekening FPI? Cek Di Sini!
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Tak Hanya Bekukan Rekening FPI Pemerintah Juga Usut Aliran Dana Dari & ke Rekening FPI? Cek Di Sini!
POS-KUPANG.COM - Terhitung Senin 4 Januari 2021, pemerintah secara resmi membekukan rekening bank atas nama Front Pembela Islam (FPI).
Setelah pembekuan tersebut, akhirnya terbongkar, ternyata FPI memiliki rekening gendut.
Saldo yang ada di bank tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Pasca terungkapnya saldo rekening tersebut, terbetik kabar kalau pemerintah juga berkemungkinan mengusut aliran dana dari dan ke rekening tersebut. Benarkah?
Pemblokiran rekening bank itu dilakukan pemerintah setelah FPI telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang di wilayah hukum negara Indonesia.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Apalagi hal itu terjadi dalam waktu tak lama setelah pemerintah melarang organisasi itu beraktivitas.
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.