Habib Rizieq Shihab
Survei Ini Ungkap Publik Tenang Pasca Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq Shihab
Survei Ungkap Publik Tenang Pasca Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq Shihab
Menurut Usman, pelarangan ini terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru, meskipun banyak menuai kritikan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan.
"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelasnya.
Larangan yang mungkin kontraproduktif
Dr Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan peneliti di Pusat Penelitian Asia, Murdoch University di Australia, mengatakan larangan itu mungkin kontraproduktif.
"Melarang FPI tidak akan banyak mengurangi faktor-faktor yang telah mendorong popularitasnya sebagai fenomena sosial, dan kemungkinan akan \'meradikalisasi\' beberapa anggota dan simpatisan," katanya.
Larangan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan implikasinya terhadap ekspresi demokrasi di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, katanya.
Ian mengatakan keputusan itu harus dilihat dalam konteks perkembangan politik belakangan ini, termasuk pembersihan anggota FPI dan simpatisan dari Majelis Ulama Indonesia.
"Pemerintah sedang melakukan serangan terhadap apa yang mereka lihat sebagai potensi lokus oposisi Islam yang populer, yang dipertajam dengan kembalinya Rizieq baru-baru ini," katanya.
"Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelarangan tersebut jelas didorong secara politik juga."
Analis ini menilai, larangan tersebut dapat memicu reaksi balik atau memaksa FPI dan aktivitasnya menjadi gerakan bawah tanah.
Anggota senior FPI, Novel Bamukmin, membantah, dengan mengatakan kepada kantor berita Reuters jika larangan itu tidak akan banyak mengurangi semangat.
"Mereka bisa membubarkan FPI tapi tidak bisa membubarkan perjuangan kami untuk bela negara dan agama. Dan kalau mau, sore ini kami bisa mendeklarasikan ormas Islam baru," ujarnya.
"Jika mereka membubarkannya lagi, kami akan membuat yang baru."
Alih-alih membubarkan FPI, Usman meminta pemerintah mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan, misalnya dengan memproses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana.
Ini termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender.
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa
Ikuti berita seputar pandemi Australia dan lainnya di ABC Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Menilai Pembubaran FPI Oleh Pemerintah Berpotensi Kontraproduktif, https://www.tribunnews.com/australia-plus/2021/01/03/pengamat-menilai-pembubaran-fpi-oleh-pemerintah-berpotensi-kontraproduktif?page=all
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Voxpopuli Rilis Survei Respon Publik Terhadap Penangkapan Rizieq dan Pembubaran FPI, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/05/voxpopuli-rilis-survei-respon-publik-terhadap-penangkapan-rizieq-dan-pembubaran-fpi