Habib Rizieq Shihab

Survei Ini Ungkap Publik Tenang Pasca Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq Shihab

Survei Ungkap Publik Tenang Pasca Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq Shihab

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Survei Ini Ungkap Publik Tenang Pasca Pemerintah Jokowi Bubarkan FPI dan Tangkap Habib Rizieq Shihab 

Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan yang melawan hukum.

Ia menambahkan, enam pejabat senior Pemerintah Indonesia, termasuk Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok tersebut.

Wakil Menteri Kehakiman, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme, dan karena kelompok itu bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan kesatuan dalam keberagaman.

Dibentuk setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, FPI terkenal atas aksinya menyerang bar dan rumah bordil serta mengintimidasi agama minoritas.

Namun, organisasi ini juga dikenal kerap menawarkan bantuan selama bencana alam.

Pengaruh politiknya telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah perannya dalam demo pada tahun 2016 terhadap mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang dipenjara atas tuduhan penodaan agama.

Pemerintah melihat demonstrasi sebagai salah satu ancaman terbesar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keputusan yang berpotensi mendiskriminasi

Di sisi lain, pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.

"Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum."

"Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum," tutur Margarito kepada Republika (30/12).

Menurut Maragarito, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk membubarkan FPI karena organisasi ini tidak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019.

"Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut?" ujar Margarito.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan semakin menggerus kebebasan sipil untuk berpendapat ataupun berekspresi.

"Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved