Berita Kupang Terkini
KPP Pratama Kupang Apresiasi Pelapor SPT Tahunan Pertama
KPP Pratama Kupang memberikan apresiasi berupa souvenir kepada Frangky Mangngi sebagai wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan tah
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPP Pratama Kupang memberikan apresiasi berupa souvenir kepada Frangky Mangngi sebagai wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 secara langsung pada Senin (4/1/2021). Hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.
"Mumpung masih awal tahun, jadi saya lapor saja duluan sebelum saya kembali sibuk bekerja,” jelas Frangky dalam rilis KPP Pratama Kupang yang diterima POS-KUPANG.COM. Frangky merupakan seorang wajib pajak KPP Pratama Kupang yang bekerja sebagai karyawan swasta di Maumere. Ia melapor SPT Tahunannya secara langsung di loket TPT KPP Pratama Kupang. Ia pun mengapresiasi pelayanan KPP Pratama Kupang. Menurutnya, pelayanan KPP Pratama Kupang bagus, ramah, dan cepat. Ia bahkan akan menggunakan e-Filing setelah itu.
Tahun baru 2021 menandakan berakhirnya tahun pajak 2020 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Dengan begitu, setiap wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya mulai dari tanggal 1 Januari 2021. Sedangkan batas lapornya untuk orang pribadi yaitu 31 Maret 2021 dan untuk Badan yaitu 30 April 2021. Hingga tadi, sudah ada 18 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman Hakim mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga menggunakan e-Filing. “Ayo laporkan SPT Tahunan Anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi karena lebih awal lebih nyaman,” ujar Luqman dalam rilisnya, Senin (4/1/2021).
KPP Pratama Kupang membuka beberapa saluran layanan secara online untuk membantu wajib pajak. Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 / 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 / 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 / 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.
Luqman menjelaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19. “Lapor Online saja untuk mencegah Covid-19. Kalau belum ada Efin bisa langsung minta melalui Layanan Live Chat via WhatsApp atau email,” ajak Luqman. (cr1)
4 Lampiran
BalasTeruskan
Baca juga: Di Ende Sosialisasi Vaksin Covid Mulai 7 Januari Tenaga Medis Divaksin Lebih Dulu
Baca juga: Pengusulan Calon Sekda Belu Dilakukan Bupati Terpilih pada Pilkada 2020
Baca juga: Di Sumba Barat Daya - NTT, Satu Warga Tewas Saat Konsumsi Ikan, 12 Warga Lainya Dirawat, TRAGIS
