Habib Rizieq Shihab
DISOMASI PTPN VIII, Begini Suasana Ponpes Markaz Syariah, Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Ajarkan Ini!
DISOMASI PTPN VIII, Begini Suasana Ponpes Markaz Syariah, Apa Yang Diajarkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab?
DISOMASI PTPN VIII, Begini Suasana Ponpes Markaz Syariah, Apa Yang Diajarkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab?
POS-KUPANG.COM - Terjadi sengketa lahan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penguasaan di atas lahan 30,91 hektare disebut tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN.
Markaz Syariah berada di Megamendung. Lokasinya berjarak 5 kilometer dari Polsek Megamendung.
Untuk menuju ke sana harus melewati satu-satunya jalan yang berada di Desa Kuta.
Warga sekitar menyebutnya Markaz.
Berdasarkan pantauan terdapat tiga pos pemeriksaan dari jalan raya atau jalur utama sebelum memasuki area pesantren.
Dari pos pertama ke pos kedua jaraknya masih sekira 2 kilometer atau 500 meter dari pos terakhir.
Pos pertama letaknya di Kampung Lemah Neundeut, Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pos dengan portal berwarna hijau muda itu tengah dijaga ketat.
Terdapat tujuh orang di warung kopi, yang berada tepat di depan portal.
Sementara terdapat sekira dua orang di pos penjagaan.
Informasi yang dihimpun, penjagaan dilakukan di pos pertama, diketatkan pasca kejadian tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Sempat Rizieq Shihab berada di sana, sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Seorang tamu pesantren, yang pernah ke sana menceritakan harus menempuh perjalanan berliku, merayapi jalanan lereng bukit curam di lereng Gunung Gede bila hendak datang berkunjung.
Jika jalan kaki dari kampung terdekat, pengunjung harus berjalan sekira tiga kilometer.
Suasana perialanan ke sana sejuk, karena dikelilingi pohon-pohon yang rindang, juga kebun teh.
Baca juga: Kemungkinan Markaz Syariah Diusulkan Jadi Ponpes Bersama, Ini Kata FPI
Sesuai dengan konsep alam yang diusung oleh pondok pesantren ini, yang juga mengajarkan untuk bertanam, bertani, dan berkebun.
"Di Markaz Imam Besar Habib Rizieq juga mengajarkan santri berkebun," ujar seorang warga sekitar.
Namun, area pesantren di atas lahan 30,91 hektare itu tengah dipersoalkan oleh PTPN VIII.
Terutama terkait penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI.
Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.
Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008.
Anggota kuasa hukum Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Ichwanudin Tuankotta menjelaskan lahan itu dibeli oleh Rizieq Shihab dari penjualnya pada 2012.
"Lahan dibeli Habib Rizieq 2012 untuk penggunaan pondok pesantren," ujarnya.
"Yang berkaitan dengan peternakan, perkebunan, serta hal-hal lainnya yang bersifat dakwah syiar Islam di Megamendung," sambungnya.
Pengelola pondok pesantren, ucap Ichwan, menerima informasi bahwa lahan sudah ditelantarkan selama sekira 25 tahun.
Lahan dimanfaatkan oleh para penggarap.
Rizieq Shihab membeli lahan tersebut pada 2012 untuk dibangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Terkait sengketa itu, menurut Ichwan, PTPN VIII diharapkan hendak berdialog.
"Kita membuka peluang untuk musyawarah mufakat, berdialog dengan pihak PTPN VIII," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut sengketa PTPN VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung harus segera diselesaikan.
Jika status hukumnya sudah jelas dan terbukti merupakan lahan milik negara, kata Mahfud, maka bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama.
"Masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian ATR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," tutur Mahfud.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan kegiatan di Markaz Syariah tetap berjalan normal.
Dan tidak terkait dengan FPI yang disebut pemerintah organisasi terlarang.
"Lahan Markaz Syariah itu area pesantren bukan area Front Pembela Islam dan bukan milik Front Pembela Islam," ujar Aziz.
Aziz mengatakan kegiatan di Markaz Syariah tetap dijalankan pada santri yang menempuh pendidikan di sana.
Mereka tetap memperoleh haknya mendapat pendidikan.
"Kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Aziz.
* Apresiasi Somasi PTPN VIII, TB Hasanuddin Ungkap Lahan Megamendung Tak Hanya Didiamii FPI
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII itu berisi protes agar FPI segera mengosongkan lahan yang ditempati selama ini.
Namun, surat somasi dari PTPN VIII itu mendapat respon yang tak kalah sengitnya dari salah satu anggota DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR RI itu mengungkapkan bahwa lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu tak hanya ditempati oleh FPI, tetapi juga pihak lain.
Menurut TB Hasanuddin, jangan hanya satu pihak yang diusir, tetapi juga pihak lain. Karena selama ini, sama-sama menguasai lahan tersebut.
"Saya menegaskan, bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku."
Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapapun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat untuk segera mengosongkan lahan.
Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.
"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352.67 ha ini tersebar di 6 desa.
Enam desa tersebut di antaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94.26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40.08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65.46 ha.
Kemudian Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97.71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55.16 ha. Jadi, total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352.67 ha.
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq Shihab saja.
Namun, kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami.
Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," kata dia.
FPI Mengaku Beli
Terkait bagaimana mendapatkan tanah pesantren itu, Rizieq Shihab mengaku membayar lahan tersebut kepada para petani setempat.
"Kami bayar ke petani, bukan merampas, Saudara. Saya tanya, ada yang mau jual lahan? Saya mau bangun pondok pesantren di sini. Petaninya rame-rame datang, 'Habib bayarin tanah kami, Bib, kalau buat pesantren."
Datanglah mereka membawa surat. Ditandatangani lurah, ada tandatangan RT dan RW. Tanah itu semua ada suratnya. Bukan merampas," katanya.
Sebagai bukti pembelian tanah pesantren itu, Rizieq Shihab mengaku mengumpulkan semua dokumen terkait proses jual beli tanah.
"Semua surat jual belinya saya kumpulkan. Petani-petani tersebut saya minta KTP-nya, saya foto waktu terima duitnya.
Gak sampai di situ, bahkan setelah serah terima, saya laporkan ke camat, saya laporkan ke bupati. Setelah bupati saya lapor ke gubernur. Gubernur bikin rekomendasi," katanya.
Rizieq juga meluruskan bahwa semua lahan tersebut bukan miliknya pribadi maupun keturunannya, melainkan untuk kepentingan orang-orang di wilayah pesantren tersebut.
"80 hektare sudah dikuasai oleh Markaz Syariah. Tidak ada sejengkal pun milik pribadi. Ini wakaf untuk umat," katanya.
FPI Berkabung Atas Surat Somasi dari PTPN VIII
Saat pimpinan FPI berada dalam tahanan, tanah pembangunan pondok pesantren di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai masalah.
Pasalnya, pondok pesantren yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih tersebut baru-baru ini disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.
Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.
Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Surat dari PTPN VIII tersebut sebelumnya diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, pada Rabu (23/12/2020).
Surat yang diunggah oleh akun tersebut kemudian menjadi viral di media sosial Twitter.
"Kabar duka, Innalillahi wa inna ilayhii raaji'uun. Belum cukup duka umat Islam dengan para Syuhada dan Habibana.. turun somasi.. Markaz Syariah Megamendung diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini dan jika tidak, akan diambil paksa PTPN yang keluarkan surat pengosongan," tulis akun itu yang dilengkapi foto surat somasi dari PTPN.
Adapun isi surat somasi itu mengenai permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PTPN VIII, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013. Penguasaan itu tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
"Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," berikut keterangan surat somasi yang dilihat Kompas.com.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.
Dia menyampaikan, PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Aziz Yanuar mengaku bahwa surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat tersebut sudah diterima oleh pihak pengelola Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Iya, sudah kita terima, suratnya itu diterima 3 hari lalu oleh pihak pengelola pesantren," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Aziz menegaskan, tidak benar bahwa pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan PTPN VIII.
Sebab, kata dia, selama ini lahan tersebut justru digarap oleh masyarakat setempat.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.
"Jadi kalau kita sih sebenarnya soal itu enggak benar. Karena masyarakat Megamendung itu sudah 30 tahunan menggarap lahan tersebut," ujarnya.
* Kontroversi Rizieq Shihab
Tidak bisa dipungkiri, Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab hampir selalu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Sosok ini lekat dengan berbagai kontroversi, mulai dari kasus kerusuhan Monas di tahun 2008 yang berujung pemenjaraan dirinya, hingga kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila di tahun 2017.
Rizieq, yang proses hukumnya masih berjalan, kemudian terbang ke Arab Saudi pada April 2017 untuk melaksanakan umrah dan tidak kembali.
Baru di tanggal 10 November 2020, pria 55 tahun ini kembali ke tanah air dalam rangka menikahkan putri keempatnya Syarifah Najwa Shihab.
Kepulangan Rizieq disambut oleh banyak pendukungnya, hingga menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Tidak berhenti sampai di situ, kerumunan pendukung Rizieq dan simpatisan FPI masih terjadi beberapa hari kemudian dalam berbagai acara yang dihadiri oleh Rizieq.
Serangkaian kerumunan
Kerumunan pertama terjadi di sekitar Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) untuk menyambut kedatangan Rizieq.
Rizieq terlihat keluar dari Terminal 3 bandara sekitar pukul 09.50 WIB. Ia disambut oleh teriakan takbir para pendukungnya yang saling berhimpitan.
Kerumunan ini menuai banyak kecaman dari publik karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Setiap warga sejatinya diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan, termasuk menjaga jarak, untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2.
Tidak hanya di bandara, kerumunan massa juga terpantau di sekitar kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di hari yang sama dengan kepulangannya.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 13 November 2020, kerumunan kembali terjadi di acara ceramah yang menghadirkan Pemimpin FPI tersebut.
Acara diselenggarakan di pondok pesantren milik Rizieq Shihab, bernama Markaz Syariah Pesantren Alam dan Agrokultur di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sekitar 3,000 orang diperkirakan mengikuti kegiatan ini.
Keesokan harinya, kurang lebih 10,000 orang kembali berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan untuk menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Acara ini diselingin dengan peringatan Maulid Nabi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suasana Sejuk Pondok Pesantren Markaz Syariah, Selain Kegiatan Agama, Rizieq Ajarkan Santri Berkebun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/suasana-sejuk-pondok-pesantren-markaz-syariah-selain-kegiatan-agama-rizieq-ajarkan-santri-berkebun?page=all