Sikap Prabowo Disorot, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Bos Gerindra Diam Saat FPI Disebut Terlarang

Ketua Umum Partai Gerindra tak bersuara sejak Habib Rizieq Shihab ditahan aparat Polda Metro Jaya

Editor: Alfred Dama
dok. Google via fotokita.grid.id
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. 

Pemerintah mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Habib Rizieq Shihab. (dok. Google)

Pengumuman surat keputusan bersama sejumlah lembaga pemerintah itu menuai berbagai komentar.

Isi lengkap SKB Pelarangan FPI atau Front Pembela Islam dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Surat Keputusan Pembubaran Dianggap Kotoran Peradaban, Kapolri Ancam Penyebar Konten FPI di Medsos, Ini Sanksinya

Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan kegiatan, menggunakan simbol, dan atribut di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar

Isi SKB Pelarangan FPI itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu (30/12/2020), yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV.

Hadir dalam pembacaan tersebut Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, para pejabat penandatangan SKB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dan Kepala Staf Kepresiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Inilah SKB Pelarangan FPI, Atribut FPI, Simbol FPI, dan Kegitan FPI di wilayah hukum NKRI.

Keputusan Bersama Mendagri, Menkuamham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT, No 220/4780 tahun 2020, No M.HH-14.hh/05.05 tahun 2020, No 690 tahun 2020, No 264 tahun 2020, No kb/3/xii/2020, No 330 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNPT

menimbang:

1. Bahwa untuk menaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhineka Tungal Ika telah diterbitkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagaimana diubah dengan UU No16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 tahun 2017 tentang Ormas Menjadi UU.

2. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentagan dengan pasal 2 UU No 17 th 2013 sebagaimana diubah dengan UU No 16 tahun 2017.

3. Bahwa keputusan Mendagri No 01-00-00/010/d.III.4/VI/2014 tanggal 20 juni 2014 tentang Suraat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved