Breaking News

Rekening FPI Bersaldo Rp 1 M Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum FPI

Rekening FPI Bersaldo Rp 1 M Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum FPI

Editor: Hermina Pello
Kolase WartaKota.com
Rekening FPI Diblokir pemerintah 

Rekening FPI Bersaldo Rp 1 M Diblokir Pemerintah, Begini Reaksi Keras Tim Kuasa Hukum FPI

POS-KUPANG.COM - Tidak hanya melarang aktivitasnya, turut pemerintah blokir rekening bank FPI (Front Pembela Islam).

Diketahui, rekening FPI diblokir pemerintah ini pun menjadi perhatian publik dan ditanggapi pihak kuasa hukum organisasi masyarakat yang saat ini disebut-sebut sebagai ormas terlarang.

Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved