Habib Rizieq Shihab

Inilah 2 Sosok Pengacara Perempuan Pembela Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Gugat Kapolda Metro Jaya

Inilah Sosok Pengacara Perempuan Pembela Rizieq Shihab uang membacakan kunci gugatan

Editor: Hermina Pello
Youtube Kompas TV
Sosok Pengacara Wanita (kanan) membacakan kunci gugatan Rizieq Shihab dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) 

Namun, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap Rizieq Shihab yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi.

"Mekipun begitu, pihak DPP Front Pembela Islam tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," katanya.

Selain itu, ada juga masker yang dibagikan kepada para tamu, menyediakan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS. Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak atau social distancing," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha SH MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamli.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.

Berikut Petitum tim hukum Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved