Kabar Artis

Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Istri Gading akan Ditahan? Dasar Hukumnya

Baik Gisel dan MYD, keduanya sama-sama dipanggil untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 4 Januari 2021.

Editor: Benny Dasman
Grid.ID/Daniel Ahmad
Gisella Anastasia saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Sudirman, Rabu (23/12/2020). 

POS KUPANG, COM - Hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD diperiksa sebagai tersangka, apakah mantan istri Gading akan ditahan, simak dasar hukumnya. 

Sesuai jadwal yang disampaikan kepolisian, hari ini, Senin 4 Januari 2021 Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Baik Gisel dan MYD, keduanya sama-sama dipanggil untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin 4 Januari 2021.

Lantas, apakah setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin 4 Januari 2021, Gisel dan MYD akan ditahan?

Berikut dasar hukum penahanan seorang tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun apakah ditahan atau tidak tergantung penyidik dan tentu hasil pemeriksaan, Senin (4/1/2021) besok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved