Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara,Bisa Langsung Ditahan Usai Diperiksa Hari ini, Dasarnya?
Mantan Istri Gading Marten itu kemungkinan langsung ditahan oleh penyidik. Aparat keplisian punya dasar yang kuat untuk menahan artis jebolan Indonesi
Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara , Bisa Langsung Ditahan Usai Diperiksa Hari ini, Dasarnya?
POS KUPANG.COM -- Tersangka pembuat pembuat dan pemain vidoe mesum , Gisella Anastasia akan diperiksa sebagai tersangka hari ini oleh penyidiik Polda Metrio Jaya
Mantan Istri Gading Marten itu kemungkinan langsung ditahan oleh penyidik. Aparat keplisian punya dasar yang kuat untuk menahan artis jebolan Indonesian Idol itu
Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur bersama pasangannya Michael Yukinobu Defretes, di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).
Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Di mana Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Tebal Muka, Gisel Masih Bisa Pamer Senyuman Usai Jadi Tersangka, Psikolog Sebut Sudah Terbiasa
Baca juga: Gisella Anastasia Kemungkinan Ditahan Polda Metro Jaya, Usai Diperiksa hari ini, Nasib Gempi?
Baca juga: Ini Alasan Istri Kedua Din Syamsudin Minta Cerai, 19 Hari jadi Duda, Surat Anwar Abbas Jadi Sorotan
Baca juga: Sikap Prabowo Disorot, Dulu Kompak Serang Jokowi, Kini Bos Gerindra Diam Saat FPI Disebut Terlarang
Baca juga: Nia Ramadhani Alami Sakit Serius, Istri Ardie Bakrie Harus Segera Dioperasi,Kristis? Ini Penyebabnya
Artinya ancaman hukuman diatas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?
Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait Video Gisel yang viral sejak beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornigrafi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Senin (4/12/2021), Gisel akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subyektif itu akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan Senin (4/1).
Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).