FPI Dibubarkan
FPI Disarankan Jadi Partai Politik, Azis Yanuar: Kwatir Zalim & Bengis, Apalagi jika Dekat Penguasa
FPI disarankan jadi partai politik, Azis Yanuar: Kwatir zalim & bengis, apalagi jika dekat penguasa
FPI Disarankan Jadi Partai Politik, Azis Yanuar: Kwatir Zalim & Bengis, Apalagi jika Dekat Penguasa
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Politisi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan agar FPI bermetamorfosa menjadi partai politik.
Menanggapi saran tersebut, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan terima kasih atas saran tersebut.
Namun, Azis Yanuar menegaskan, FPI yang sekarang tak akan ke ranah politik praktis.
"Jadi partai khawatir nanti jadi zalim. Apalagi kalau masuk lingkaran penguasa, khawatir ikut jadi zalim dan bengis nantinya," kata Aziz saat dihubungi, Senin (4/1/2021).
Kata Aziz, ada yang lebih parah dari itu semua.
Baca juga: Inilah 2 Sosok Pengacara Perempuan Pembela Ketua FPI Habib Rizieq Shihab, Gugat Kapolda Metro Jaya
"Sudah zalim dan bengis serta kejam, tapi tidak menyadari kedzaliman dan kekejamannya. Jadi jauh lebih muharat," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.
Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.
"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: BEM UI Kecam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Soal Pelarangan FPI Habib Rizieq Shihab
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.
Ia juga menyebut, jaminan hak-hak demokrasi dalam konstitusi Republik Indonesia diatur lebih lanjut dalam aturan legislasi yaitu melalui Paket UU Politik yang terdiri dari UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik.