FPI Bubar

Beda dengan PKI Dibongkar, Ternyata FPI Bukan Kategori Ormas Terlarang, Ini Penjelasan Hamdan Zoelva

Pakar Hukum Hamdan Zoelva angkat bicara mengenai status Front Pembela Islam ( FPI) usai dinyatakan bubar oleh Pemerintah.

Editor: Benny Dasman
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Lokasi Persembunyian Habib Rizieq Terungkap Polri Siap Jemput Paksa Begini Kondisi Tokoh FPI Ini 

Menurut Hamdan Zoelva, mengacu pada penjelasan sebelumnya, tidak ada ketentuan pidana yang melarang penyebaran konten FPI.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," terangnya.

Hamdan menjelaskan tentang putusan Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 tentang ormas.

Dimana, di sana disebutkan bagaimana perlakuan pemerintah terhadap beberapa kriteria ormas.

"Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, Ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, Undang-undang tidak mewajibkan sebuah ormas harus terdaftar atau berbadan hukum.

"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi.

Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."

Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU."

Terakhir, Hamdan Zoelva menerangkan, negara dapat melarang suatu organisasi apabila organisasi itu terbukti sebagai kelompok terorisme.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/03/pelajari-keputusan-pemerintah-kesimpulan-hamdan-zoelva-fpi-bukan-ormas-terlarang-seperti-pki?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ternyata FPI Bukan Kategori Ormas Terlarang, Beda dengan PKI Dibongkar, Penjelasan Hamdan Zoelva, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/04/ternyata-fpi-bukan-kategori-ormas-terlarang-beda-dengan-pki-dibongkar-penjelasan-hamdan-zoelva?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved