Sabtu, 11 April 2026

Polres Belu Limpahkan Lagi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sanitasi

Penyidik Polres Belu melimpahkan lagi berkas perkara dugaan korupsi proyek sanitiasi ke Jaksa Penuntut Umum  ( JPU)

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA-----Penyidik Polres Belu melimpahkan lagi berkas perkara dugaan korupsi proyek sanitiasi ke Jaksa Penuntut Umum  ( JPU) setelah petunjuk jaksa dilengkapi. Sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut lalu dikembalikan oleh jaksa karena belum lengkap atau P19.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (30/12/2020). Saat itu Kapolres,  didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas.

Kapolres menjelaskan, dalam tahun 2020, Polres Belu menangani beberapa kasus dugaan korupsi namun yang sudah tahap penyidikan baru satu yakni kasus dugaan korupsi proyek sanitasi. Berkas perkara ini sudah dilimpahkan yang kedua kali.

Baca juga: 48 Pasien Covid-19 di Belu Sembuh

Pelimpahan pertama, jaksa menggembalikan berkas perkara disertai petunjuk-petunjuk. Setelah dilengkapi, penyidik melimpahkan lagi ke jaksa beberapa waktu lalu. Apabila tidak ada hambatan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan tahap dua yakni, para tersangka dan barang bukti.

Dalam kasus ini, kata Kapolres, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yaitu berinisial RY pekerjaan ASN, GG-swasta, T- swasta, MX swasta dan SA-swasta yang berperan sebagai pengawas proyek.

Baca juga: Jacoba Minta Jangan Paksa Tatap Muka Hari Senin KBM 2021 Dimulai

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan ini sejak awal 2020. Pagu anggaran proyek senilai Rp 4,6 M. Proyek yang berada pada
Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun anggaran 2017.

Hasil penyelidikan polisi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar
290.637.000. Penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP sebagai pelaksana pekerjaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved