Kelanjutan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, SP3 Dicabut, Mahfud MD Sebut Proses Hukum Diteruskan
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan
POS-KUPANG.COM - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.
Diketahui SP3 kasus chat mesum Rizeq Shihab dan Firza Husein dicabut, hasil dari keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alhasil, kasus chat mesum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein tersebut kembali dilanjutkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Putusan Hakim yang mencabut SP3 kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab itu dibacakan pada Selasa (29/12/2020).
Gugatan praperadilan itu tertuang dalam perkara nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Minta Izin Raffi Ahmad Temui Amy Qanita, Mertua Nagita Slavina Lakukan Ini
Baca juga: Promo KFC Hari ini 3 Januari 2021, 9 Potong Ayam Hanya Rp 140 Ribu, Ada Hadiah Signature Box
Baca juga: Spesial Promo Giant Hingga 7 Januari 2021, Diskon Minyak Goreng, Deterjen hingga Beras Selama 7 Hari
Baca juga: Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tersebut pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui tahun 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk usai ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Minta Izin Raffi Ahmad Temui Amy Qanita, Mertua Nagita Slavina Lakukan Ini
Baca juga: Promo KFC Hari ini 3 Januari 2021, 9 Potong Ayam Hanya Rp 140 Ribu, Ada Hadiah Signature Box
Baca juga: Spesial Promo Giant Hingga 7 Januari 2021, Diskon Minyak Goreng, Deterjen hingga Beras Selama 7 Hari
Baca juga: Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung
Komentar Mahfud MD
Ketika dimintai komentar oleh warganet tentang pencabutan SP3 kasus chat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak begitu mengikuti perkembangannya.
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," jawab Mahfud MD melalui akun Tewitternya, Sabtu (2/1/2021).
Namun, Mahfud berinisiatif menanyakannya langsung kepada pihak kepolisian usai mendapatkan pertanyaan dari warganet itu.
Baca juga: Survei Terbaru LKPI, Kepercayaan Masyarakat Terhadap PDI Perjuangan Turun, Gerindra Merosot Tajam
"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," jelas Mahfud MD
Munarman tanggapi pencabutan SP3
Sementara itu, sebelumnya, Kuasa hukum FPI Munarman mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Imam Besar FPI Rizieq Shihab aneh bin ajaib.
Hal itu kata Munarman karena pihaknya lebih dulu mendaftarkan praperadilan atas kasus pornografi yang dikaitkan dengan Rizieq.
"Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021," terangnya dikonfirmasi Selasa (29/12/2020).
Namun nomor register praperadilan pencabutan SP3 memiliki nomor register lebih bontot yakni nomor 151.
Dimana artinya, pengajuan praperadilan pencabutan SP3 didaftarkan setelah praperadilan yang diajukan kuasa hukum FPI.
Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Minta Izin Raffi Ahmad Temui Amy Qanita, Mertua Nagita Slavina Lakukan Ini
Baca juga: Promo KFC Hari ini 3 Januari 2021, 9 Potong Ayam Hanya Rp 140 Ribu, Ada Hadiah Signature Box
Baca juga: Spesial Promo Giant Hingga 7 Januari 2021, Diskon Minyak Goreng, Deterjen hingga Beras Selama 7 Hari
Baca juga: Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Dalam Penjara Pasca Jadi Tersangka Kerumuman Megamendung
"Tapi yang pencabutan SP3 itu justru yang sudah diputus terlebih dahulu oleh PN Jakarta Selatan. Aneh bin ajaib bukan," tuturnya.
Maka dari itu Munarman menduga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih merupakan putusan dengan motif politik.
Dimana putusan itu sarat dengan kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.
Disebutkan Munarman bahwa pimpinan mereka, terus mengamanatkan kepada seluruh umat islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya kasus kematian enam laskar FPI.
"Dari segi isu, ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu kematian enam laskar FPI," tandasnya.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan pornografi yang mengkaitkan dengan Rizieq Shihab ini muncul pada 2017.
Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Habib Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan