Kabar Gembira! Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Dengan hadirnya PP 76 tahun 2020 maka ada kabar gembira, Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Bisa Gratis, ini syaratnya

Editor: Hermina Pello
Warta Kota/Henry Lopulalan
Urus SIM 

Harus membuat SIM baru

Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Agar tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis. 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

 “Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12). 

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan. 

Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta. 

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal. “Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling maupun gerainya masih tetap sama, belum ada perubahan,” ujar Agung.

artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Perpanjang dan membuat SIM baru bisa gratis, simak ketentuannya https://nasional.kontan.co.id/news/perpanjang-dan-membuat-sim-baru-bisa-gratis-simak-ketentuannya dan  Perpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis, ini alasannya https://regional.kontan.co.id/news/perpanjang-sim-jangan-tunggu-masa-berlaku-habis-ini-alasannya?page=all

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved