Narkoba
Nekat Simpan Sabu di Boneka Doraemon, Wanita Muda Bandar Narkoba Gelar Pesta Haram, Berakhir Tragis
Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, Kalimantan Selatan, Jumat (1/1/2021).
POS KUPANG, COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap bandar besar Narkoba di HST, Kalimantan Selatan, Jumat (1/1/2021).
Tak tanggung-tanggung, Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang pimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung, berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 426,79 gram.
Barang bukti ini didapat dari dua bandar besar di Hulu Sungai Tengah.
Bandar pertama M Rizky (28) alias Iki diamankan di Perumahan Murakata Residence.
Ia diamankan tepat pukul 00.30 Wita Jumat (1/1/2021).
Dari rumah Iky diamankan sembilan paket sabu.
Total sabu yang diamankan sebanyak 46,93 gram.
Di rumah Iky polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam dus kecil.
Selain itu, barang bukti yang diamankan lainnya yakni sendok putih.
Dari penangkapan Iky, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lisa Rahmawati (25) di kediamannya di Gang Muhajirin 1, Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan.
Dari rumah Lisa, polisi kembali mendapat empat plastik besar dengan total 379,12 gram.
Di rumah Lisa, polisi awalnya mendapat satu paket sabu seberat 75 gram.
Setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi kembali mendapatkan paket tiga bungkus paket sabu yang disimpan di boneka doraemon.
Di dalam boneka tersebut didapat tiga paket sabu besar dengan berat lebih dari 300 gram.
Selain itu, ada 0,74 gram sabu juga ikut diamankan.
Di rumah Lisa ia tak sendiri, ada dua orang yang ikut berpesta sabu di sana.
Dua orang ini berinisial MA (41) dan MJ (24).
Dari dua orang ini polisi mengamankan alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu di dalamnya.
Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Lamris Manurung mengaku curiga di kediaman Lisa menyimpan sabu dalam jumlah besar.
Pasalnya, di rumah tersangka terdapat bungkusan plastik.
"Ini besar. Setelah kembali diperiksa. Benar barang bukti yang diamankan besar," ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama.
"Awalnya memang laporan dari masyarakat dan merupakan target kami," katanya.
Dua orang tersangka yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Sedangkan untuk pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Digeledah Polisi, Cewek Di HST Kalsel Sembunyikan 379,12 gram Sabu di Dalam Boneka Doraemon
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pesta Narkoba di Rumah Wanita Muda yang Merupakan Bandar Narkoba, Sabu Disimpan di Boneka Doraemon, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/02/pesta-narkoba-di-rumah-wanita-muda-yang-merupakan-bandar-narkoba-sabu-disimpan-di-boneka-doraemon?page=3.