Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Ciri Konten FPI yang Dilarang dan Dapat Dikenakan UU ITE

Seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Ciri Konten FPI yang Dilarang dan Dapat Dikenakan UU ITE

POS-KUPANG.COM - Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).

Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.

Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Media

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bernomor Mak/1/1/2021.

Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apa pun terkait FPI.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.

Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.

Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.

"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.

"Ini untuk siapa subjeknya."

Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.

"Karena ini akan menimbulkan persoalan lain lagi, karena prinsip dasarnya menganggu kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers itu adalah perintah dan amanah dari Undang-undang, termasuk di dalamnya yang terkait kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Setelah ditanyakan langsung, dirinya mengaku lega lantaran subjek yang dimaksud di dalam maklumat itu untuk masyarakat umum bukan ditujukkan untuk para jurnalis.

"Dari situ Pak Argo menyampaikan 'Enggak Pak Nuh, itu tidak berlaku untuk kawan-kawan jurnalis'," ungkapnya.

"Sehingga saya sampaikan bahwa kawan-kawan media tetaplah untuk menyampaikan hal-hal yang terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap suatu informasi," harapnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 6.20

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE, https://wow.tribunnews.com/2021/01/02/ini-ciri-konten-fpi-yang-dilarang-menurut-maklumat-kapolri-dapat-dikenakan-uu-ite?page=all.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved