Tarif Listrik

CEK Tarif Listrik Terbaru Berlaku Januari-Maret 2021, Ada Penyesuaian Tarif Bagi Pelanggan

Untuk penyesuaian tarif ini sendiri akan berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021. Simak penjelasannya

Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM / PLN /
PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah 

POS KUPANG, COM - Memasuki tahun 2021 Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi.

Untuk penyesuaian tarif ini sendiri akan berlaku per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Dalam penetapannya pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, sama dengan tarif sebelumnya.

Meskipun banyak rumah akibat pandemi akan ada perubahan tarif listrik sebagai penyesuaian.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, tarif tenaga listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Besaran tarifnya golongan tersebut tetap. Ia memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg. "Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.

Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, serta kegiatan sosial.

Bahkan pemerintah memberikan potongan tarif bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," tulis Kementerian ESDM dalam akun instagram

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved