Anggota FPI Lawan Pembubaran Organisasi Pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan Dirikan Ormas Baru

Anggota FPI Lawan Pembubaran Organisasi Pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan Dirikan Ormas Baru

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews/Jeprima
Anggota FPI Lawan Pembubaran Organisasi Pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan Dirikan Ormas Baru 

Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.

Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.

Pelarangan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Bukan Masalah

Imam Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, KH Maksum Hasan, mengatakan sama sekali tak mempermasalahkan pelarangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah pusat.

"Sebab, FPI itu bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan.

Ada FPI atau tidak, amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan.

Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI di mana pun harus tetap berjalan," ujarnya melalui telepon.

Hal senada juga disampaikan Kabid Dakwah DPW FPI Majalengka, M Shodiqin.

"Jadi kalau kendaraan yang satu sudah tidak bisa dipakai, ya mungkin pakai kendaraan yang lain," ujar Shodiqin.

Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu intruksi dari FPI Pusat terkait keputusan pemerintah ini. Begitu pula ketua FPI Cianjur, Habib Hud.

Tak Berlebihan

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar, meminta masyarakat untuk tak bereaksi secara berlebihan terhadap keputusan pemerintah membubarkan FPI.

"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah.

Tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya melalui telepon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved