Iuran BPJS Kesehatan Naik

Berlaku Hari Ini,Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya untuk Kategori Ini,Berikut Besarannya

Berlaku hari ini, kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III hanya untuk kategori ini 

Editor: Adiana Ahmad
Cermati.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya 

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000.

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020). (Tribunnews.com/Yurika, Kompas TV/Tito Dirhantoro)

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/01/1-januari-2021-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-naik-berlaku-untuk-kategori-pbpu-dan-bukan-pekerja?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved