Front Persatuan Islam
Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Tak Diam, Instruksikan Deklarasi Front Persatuan Islam
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan Negara tak lagi mengakui Front Pembela Islam ( FPI) sebagai Ormas.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud MD.
Front Persatuan Islam Jadi Pengganti
Rabu 30 Desember 2020, Pemerintah menerbitkan menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam ( FPI ).
Namun hanya beberapa jam berselang dari pembubaran Front Pembela Islam, kubu FPI telah membuat wadah baru.
Masih serupa dengan FPI namun kepanjangannya menjadi Front Persatuan Islam.
Menurut Aziz Yanuar, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Front Persatuan Islam ini telah dideklarasikan.
Wadah baru FPI ini hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam ( FPI ).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.
Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam ( FPI ).
Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
"Sudah deklarasi barusan.