FPI dibubarkan

Tak Kehilangan Akal, Front Pembela Islam Dibubarkan, Pengurus Deklarasi Front Persatuan Islam

Tak kehilangan akal, Front Pembela Islam dibubarkan, pengurus deklarasi Front Persatuan Islam

Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab 

Tak Kehilangan Akal, Fron Pembela Islam Dibubarkan, Pengurus Deklarasi Front Persatuan Islam

POS-KUPANG.COM - Pembubaran FPI oleh pemerintahan Jokowi tak membuat para pentolan FPI kehilangan akal.

Didukung 19 tokoh para pendukung Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Pendeklarasian Front Persatuan Islam itu dilakukan setelah sehari tepatnya tangg 30 Desember 2020, pemerintah melarang, membubarkan dan mengkategorikannya sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Keputusan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Namun atas pelarangan tersebut, para petinggi dan anggota Front Pembela Islam akhirnya mendeklarasikan organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Hal itu diungkapkan Munarman yang sebelumnya menjabat Sekertaris Umum Front Pembela Islam, kepada Warta Kota, Kamis (31/12/2020) dinihari.

Bahkan Munarman mengirimkan pernyataan pers tertulis resmi dari Front Persatuan Islam yang sebelumnya adalah Front Pembela Islam.

Berikut ini pernyataan pers tersebut secara lengkap yang berisi 8 poin utama:

PERNYATAAN PERS

FRONT PERSATUAN ISLAM

ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik 

sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. 

Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu.

2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa 

pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri.

3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".

Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi. Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut:

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir

Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam, Aziz Yanuar memastikan bahwa Front Persatuan Islam ini bukanlah organisasi perubahan dari Front Pembela Islam, tetapi merupakan kendaraan baru. Sebab strukturnya tetap sama dengan DPP Front Pembela Islam.

"Jadi bukan berubah, tapi kendaraan baru dan sudah dideklarasikan di suatu tempat di Jakarta," katanya.(bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Resmi Dilarang Pemerintah, FPI Dideklarasikan Jadi Front Persatuan Islam, Berikut Tokoh Dibaliknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved