FPI Jadi Ormas Terlarang
Kalimat Ahok Ini Seakan menjadi Kenyataan, Kalau Anda Menzalimi Saya, yang Anda Lawan Adalah Tuhan
Dikutip dari kompas.com, pernyataan keras Ahok tak hanya ditujukan pada Pemimpin FPI Rizieq Shihab tapi juga kepada Ketua MUI saat itu, KH Maruf Amin.
Secara resmi, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam sekaligus melarang penggunaan seluruh atribut terkait FPI.
Pengumuman pelarangan FPI itu berlangsung Rabu 30 Desember 2020 atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
Saat megumumkan pembubaran FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun.
Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pelarangan kegiatan FPI dilakukan ketika pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.
HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.
Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.