FPI Dibubarkan, Sekum Muhammadiyah Tegaskan, Pemerintah Bukan Anti Islam, Tapi Hanya Tegakkan Aturan
"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras terhadap FPI & membiarkan ormas lain yang tak memiliki SKT melakukan kegiatan."
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front
Pembela Islam.
KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (Dennis Destryawan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Sekum PP Muhammadiyah: Bukan Tindakan Anti Islam, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/30/pemerintah-larang-aktivitas-fpi-sekum-pp-muhammadiyah-bukan-tindakan-anti-islam?page=all