FPI Dibubarkan, Sekum Muhammadiyah Tegaskan, Pemerintah Bukan Anti Islam, Tapi Hanya Tegakkan Aturan

"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras terhadap FPI & membiarkan ormas lain yang tak memiliki SKT melakukan kegiatan."

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti 

FPI Dibubarkan, Sekum Muhammadiyah Tegaskan, Pemerintah Bukan Anti Islam, Tapi Hanya Tegakkan Aturan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam pada Rabu 30 Desember 2020 oleh pemerintah, memantik pendapat dari berbagai kalangan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Muti mengatakan,  pemerintah membubarkan FPI hanya untuk meneagakkan aturan.

Pemerintah melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI), itu juga karena peraturan yang berlaku di negeri ini.

bahwa pemerintah melarang FPI, karena organisasi masyarakat itu tidak memiliki izin, atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi secara berlebihan."

"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.

"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan."

"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," pinta Abdul.

Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,

Menimbang :

a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved