FPI Dibubarkan! Front Persatuan Islam Ogah Daftar di Kemendagri Aziz Yanuar: Tak Ada Alasan Dilarang

Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai Ormas Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Hasyim Ashari
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. 

Kepolisian tidak melarang kegiatan Front Persatuan Islam meski ormas tersebut pembaruan dari Front Pembela Islam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menilai jika ada nama lain yang mirip dengan FPI dalam SKB, pihakya tidak bisa melarang kegiatan.

Namun jika kegiatan melanggar pidana serta mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 maka Kepolisian tidak segan untuk membubarkan.

Mengacu pada SKB 220-4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI disebutkan FPI yang dimaksud yakni Front Pembela Islam.

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," ujar Rusdi, Kamis (31/12/2020).

Rusli menambahkan kepolisian tidak mengurus perizinan perkumpulan atau ormas baru walaupun anggota dari ormas baru tersebut masih bagian dari Front Pembela Islam.

Ia menyatakan, untuk urusan perizinan ormas diserahkan kepada kementerian dan pihak yang terkati.

Seperti Kemendagri serta Kemenkum HAM.

"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujar Rusdi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved