FPI Dibubarkan! Front Persatuan Islam Ogah Daftar di Kemendagri Aziz Yanuar: Tak Ada Alasan Dilarang
Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai Ormas Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri.
FPI Dibubarkan! Front Persatuan Islam Tidak Mau Daftar di Kemendagri: Aziz Yanuar: Tak Ada Alasan Dilarang
POS-KUPANG.COM – Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menilai Ormas Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri.
Aziz menyatakan meski tidak terdaftar, namun Front Persatuan Islam tetap bisa mejalankan kegiatan dan dapat menjadi ormas yang sah.
Pandangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. Menurut Aziz, putusan MK tersebut menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.
Artinya, sambung Aziz, pendaftaran Front Persatuan Islam sebagai ormas ke Kemendagri tidak bersifat mengikat.
Namun bukan berarti juga ormas yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan ormas ilegal.
Ia kembali merujuk putusan MK 2013 bahwa MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tidak mendaftar tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Jadi ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," ujarnya, Kamis (31/12/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, dan Ali Alattas.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
Tanggapan Polisi