FAKTA! FPI dan HTI Sama-sama Dibubarkan Pemerintah, Tapi Cara Pembubarannya Beda Banget, Simak Ini!

Meski ada perbedaan cara pembubarannya, tapi hakikatnya baik HTI maupun FPI sama-sama tak diberikan izin lagi oleh pemerintah.

Editor: Frans Krowin
TribunBatam.com
Ilustrasi lambang Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dua organisasi kemasyarakatan berbasis Islam ini dilarang beraktivias era pemerintahan Presiden Jokowi 

Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.

Setelah pengumuman pembubaran tersebut dibacakan, anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kedatangan aparat ini untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang.
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. ((KOMPAS.com/IHSANUDDIN))

Puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.

Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.

Selain pasukan Brimob, ada belasan personel TNI yang turun tangan.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

2. Dilarang Mengadakan Konferensi Pers

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved