FAKTA! FPI dan HTI Sama-sama Dibubarkan Pemerintah, Tapi Cara Pembubarannya Beda Banget, Simak Ini!
Meski ada perbedaan cara pembubarannya, tapi hakikatnya baik HTI maupun FPI sama-sama tak diberikan izin lagi oleh pemerintah.
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.

Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Setelah pengumuman pembubaran tersebut dibacakan, anggota Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kedatangan aparat ini untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

Puluhan anggota Brimob tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan dipimpin Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief.
Selain pasukan Brimob, ada belasan personel TNI yang turun tangan.
Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
2. Dilarang Mengadakan Konferensi Pers