Fahri Hamzah Bilang Begiini Ke Kawan Lamanya: Pak Mahfud MD, Mestinya Dialog Dulu Baru Bubarkan FPI

Kritik yang ia berikan tersebut, terkait juga dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Seharusnya ada ruang dialog terbuka.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan Mahfud MD, Menko Polhukam, 

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI.

Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.

Perubahan nama itu juga sudah di deklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.

"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.

Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.

Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):

- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Sayang Sekali Kekuasaan Dianggap Lebih Penting, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/fahri-hamzah-kritik-mahfud-md-soal-pembubaran-fpi-sayang-sekali-kekuasaan-dianggap-lebih-penting?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/respons-rizieq-shihab-saat-tahu-fpi-dilarang-secara-hukum-akan-gugat-ke-ptun?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved