Berita NTT Terkini

Civid-19 Tidak Jadi Penghambat Pelayanan Imunisasi di NTT

munisasi sebagai upaya menimbulkan/meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit,  sehingga bisa suatu saat terpajan den

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Civid-19 Tidak Jadi Penghambat Pelayanan Imunisasi di NTT
istimewa
PELAKSANAAN IMUNISASI -Rekaman lensa pelaksanaan imunisasi pada masa pandemi Covid-19 di wilayah NTT.  

POS KUPANG.COM, KUPANG -Imunisasi sebagai upaya menimbulkan/meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit,  sehingga bisa suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan, tetap dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Ir. Erlina Salmun,M.Kes saat dihubungi POS KUPANG.COM,  Rabu (30/12/2020) mengatakan, imunisasi merupakan program dari Kementerian Kesehatan RI yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi tersebut.

Selain ada imunisasi wajib, juga ada imunisasi pilihan yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.

Imunisasi terdiri dari imunisasi dasar yakni HB01 dosis, BCG 1 dosis, DPT-HB-Hib 3 dosis, polio tetes (OPV) 4 dosis, polio suntik (IPV) 1 dosis, campak rubella 1 dosis yang diberikan untuk bayi berusia 0-11 bulan, imunisasi lanjutan untuk anak usia 18-24 bulan berupa DPT-HB-Hib 1 dosis dan campak rubella 1 dosis dan imunisasi lanjutan untuk anak Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah yakni campak rubella dan DT kepada anak kelas 1 dan Td untuk anak kelas 2 dan 5.

Menindaklanjuti program Kementerian Kesehatan RI itu, kata Erlina, Dinas Kesehatan Provinsi NTT bersama kabupaten/kota dan petugas kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan terkecil pun tetap memberikan pelayanan imunisasi di tengah pandemi Covid-19, dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan memakai sabun pada air mengalir dan menjaga jarak dan petugas kesehatan selalu memakai sarung tangan.

Bagi petugas kesehatan, pada masa pandemi Covid-19,  imunisasi tetap harus diberikan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I. Berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), imunisasi harus tetap diupayakan lengkap sesuai jadwal.

Penundaan imunisasi akan memperbesar risiko KLB PD3I. Strategi pemberian imunisasi harus mempertimbangkan situasi epidemiologi  Covid-19, kebijakan pemerintah daerah serta situasi epidemiologi PD3I.

Dalam memberikan pelayanan imunisasi, demikian Erlina, petugas tetap memerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi serta prinsip menjaga jarak aman 1-2 meter (physical distancing), sehingga pelaksanaan imunisasi tetap aman untuk petugas kesehatan dan sasaran.

Pemberian imunisasi ganda menjadi upaya yang efektif dan efisien untuk optimalisasi pelayanan imunisasi pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan penilaian dan pemetaan risiko, rekomendasi pilihan tempat untuk pelayanan imunisasi dapat dilakukan di posyandu, puskesmas atau faskes lainnya, puskesmas keliling atau pelayanan kesehatan bergerak.       

Hasil survei cepat persepsi orang tua/pengasuh tentang imunisasi pada masa pandemi Covid-19 oleh UNICEF,  kata Erlina, responnya bervariasi yakni, ada yang tidak mau/keraguan untuk imunisasi, menerima sebagian, menunda sebagian dan menolak sebagian. Dengan prosentase, menolak semua vaksin 22,63%, tidak tahu 13,35% dan yang menerima 64,02%.

Sesuai definisi operasional indikator IDL pada RPJMN dan RENSTRA tahun 2020-2024, imunisasi dasar dikatakan lengkap apabila anak usia 0-11 bulan sudah mendapatkan satu dosis imunisasi Hepatitis B, satu dosis BCG, tiga dosis DPT-HB-Hib, empat dosis polio oral, satu dosis IPV dan satu dosis campak rubella.

Dinas Kesehatan Provinsi NTT bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, kata Erlina, telah melakukan validasi data cakupan imunisasi tahun 2020, khususnya terkait penghitungan cakupan imunisasi dasar lengkap bulan Januari- Agustus 2020. Selain itu, lanjutnya, dilakukan upaya pelacakan anak yang lahir setelah 4 April 2016 yang belum mendapat satu dosis imunisasi IPV untuk kemudian segera diberikan satu dosis imunisasi IPV.

Untuk pelaksanaan BIAS bulan Agustus 1, kata Erlina, sebagian besar kabupaten/kota telah memulai BIAS dengan kebijakan daerah, namun ada kabupaten/kota yang belum sama sekali melaksanakan BIAS bulan Agustus-September. Kota yang sudah mulai pun masih belum menjangkau semua sekolah dan sasaran, apalagi masih diberlakukan KBM daring.

Dinas Kesehatan Provinsi NTT, kata Erlina, patut menyampaikan terima kasih kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan imunisasi pada BIAS bulan Agustus 2. Erlina berharap setiap petugas kesehatan memastikan pelayanan imunisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga tetap aman untuk petugas kesehatan dan sasaran.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved