News
Ada 7 Poin Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Awas Jika Dianggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum
Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). Jika melanggar dihentikan penegak hukum
Editor:
Benny Dasman
Kompas TV/capture
Rabu, 30 Desember 2020 12:40
zoom-inlihat fotoBREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI
KompasTV
Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/30/breaking-news-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-link-streaming-konferensi-pers-mahfud-md-soal-fpi?page=2.
Editor: Weni Wahyuny
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD. (*)
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran,
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/7-poin-keputusan-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-ini-yang-dilakukan-jika-terjadi-pelanggaran?page=all
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum, https://manado.tribunnews.com/2020/12/31/pernyataan-pemerintah-terkait-fpi-ada-7-poin-jika-melanggar-akan-dihentikan-oleh-penegak-hukum?page=4.