News

Ada 7 Poin Pernyataan Pemerintah Terkait FPI,  Awas Jika Dianggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum

Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). Jika melanggar dihentikan penegak hukum

Editor: Benny Dasman
Kompas TV/capture
Rabu, 30 Desember 2020 12:40 zoom-inlihat fotoBREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI KompasTV Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/30/breaking-news-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-link-streaming-konferensi-pers-mahfud-md-soal-fpi?page=2. Editor: Weni Wahyuny 

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD. (*)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran,

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/31/7-poin-keputusan-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-ini-yang-dilakukan-jika-terjadi-pelanggaran?page=all

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pernyataan Pemerintah Terkait FPI, Ada 7 Poin, Jika Melanggar Akan Dihentikan Oleh Penegak Hukum, https://manado.tribunnews.com/2020/12/31/pernyataan-pemerintah-terkait-fpi-ada-7-poin-jika-melanggar-akan-dihentikan-oleh-penegak-hukum?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved