Breaking News

Penghentian Kegiatan FPI

Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Editor: Benny Dasman
Kompas TV/capture
Rabu, 30 Desember 2020 12:40 zoom-inlihat fotoBREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI KompasTV Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Link Streaming Konferensi Pers Mahfud MD Soal FPI, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/30/breaking-news-pemerintah-hentikan-kegiatan-fpi-link-streaming-konferensi-pers-mahfud-md-soal-fpi?page=2. Editor: Weni Wahyuny 

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Alasan FPI Tak Masalahkan SKT

Tidak memungkiri, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa memang masa berlaku SKT FPI sudah habis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved