News

KENCAN MAUT, Tak Bisa Penuhi Janji Beri Uang Rp 4 Juta Usai Bercinta, Pria ini Bunuh Gadis 14 Tahun

Tak bisa penuhi janji memberi uang sebesar Rp 4 juta usai diajak kencan. Pria ini tega membunuh gadis yang baru berusia 14 tahun.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com
Ilustrasi penikaman 

POS KUPANG, COM - Tak bisa penuhi janji memberi uang sebesar Rp 4 juta usai diajak kencan.

Pria ini tega membunuh gadis yang baru berusia 14 tahun.

Meizi Zwageri Rasidi (20), Warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Setelah tega membunuh perempuan berinisial YA (14) warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Senin (28/12/2020) siang.

Diakui Meizi, dirinya tega membunuh lantaran kesal karena korban menyebutnya sebagai penipu.

Sebab sebelumnya pelaku berjanji memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban, untuk menemaninya kencan selama dua hari.

Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu, kepada pelaku. Namun, karena kehabisan uang pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.

Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.

"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi. Selasa (29/12/2020) di hadapan awak media.

Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi beserta Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi pelaku dan korban betemu melalui aplikasi Michat.

Kemudian keduanya berjanji bertemu di Mira Hotel, yang mana saat itu Meizi telah memesan kamar 308, pada pukul 02.00 wita.

Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.

"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari cctv hotel pelaku sempat menjemput korban," ungkap Kapolres.

Selanjutnya kini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya pelaku di tangkap di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved