Berita Sikka Terkini
Ada 3 Kasus Dugaan Korupsi Yang Sedang Diselidiki Jaksa Sikka, Ini Dia kasusnya
Ada tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Jaksa Kejari Sikka.Ketiga kasus itu yakn adanya dugaan penyelewe
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Ada tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Jaksa Kejari Sikka.
Ketiga kasus itu yakn adanya dugaan penyelewengan dana desa pada Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka tahun 2017, belum selesainnya pembangunan Puskesmas Tuanggeo, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka Tahun 2010 dan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Waigete tahun 2019.
Ketiga kasus ini, kata Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Sikka, Selasa (29/12/2020) pagi sedang dalam proses penanganan jaksa.
Kasie Pidsus Kejari Sikka, Yeremian Pena, S.H pun kepada wartawan dalam keterangan persnya menegaskan, ketiga kasus itu sedang ditangani dan masih pada tahap penyelidikan.
Sedangkan untuk kasus yang sudah memasukki tahap penyidikan, kata Jaksa Yeremias, yakni perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bola tahun 2019 yang telah ada dua tersangka yakni kontraktor pelaksana dan PPK.
Kedua tersangka, paparnya, sedang dalam proses penahanan dan menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan. Mengenai adakah tersangka baru dalam kasus Puskesmas Bola, Kajari Fahmi dan Jaksa Yeremias menegaskan, pihaknya masih fokus kepada dua tersangka ini.
Kajari Fahmi pun menjelaskan, penanganan kasus korupsi Puskesmas Bola saat ini dalam pra penuntutan dan pelacakan aset tersangka DDK selaku kontraktor pelaksana. Di mana pelacakan aset ini dalam rangka menyelamatkan uang Negara atas perbuatan tersangka.
Ia menamahkan, perkara kasus Puskesmas Bola telah disiapkan berkas perkara menjadi dua berkas yakni berkas perkara kontraktor pelaksana dan PPK.
Selain kasus Puskesmas Bola, ujarnya, ada perkara tindak pidana korupsi dana desa di Desa Kowi, Kecamatan Mego tahun 2016 sampai 2017 dengan tersangka MGLSNR alias Ros yang memasukki tahap pra penuntutan.
Sedangkan ada dua kasus yang ditangani jaksa sudah memasukki tahap penuntutan dan satunya tahap eksekusi.(ris)
