Paslon Deno-Madur Tidak Ajukan Gugatan Ke MK, Begini Tanggapan Kosmas Banggut

Paslon Deno-Madur Tidak Ajukan Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi, Begini Tanggapan Kosmas Banggut

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Pribadi
Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Kosmas Banggut 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut, memberikan tanggapannya terkait Paslon Deno-Kamelus-Victor Madur ( Deno-Madur) yang tidak mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil keputusan KPU Manggarai terkait Pilkada Manggarai 9 Desember 2020 lalu.

"Karena kita tau syarat pengajuan gugatan ke MK itu jelas harus memenuhi syarat yang pasti, salah satunya apabila selisih suara di bawah 2 persen, kemudian ada hal yang janggal pada saat penghitungan suara mulai dari TPS, PPK, sampai KPUD, kalau itu tidak ada ya, Paslon no urut 1 tidak bisa lakukan pengaduan ke MK. Selisih antara paket no 2 dan no 1 terlalu jauh,"ungkap Kosmas Banggut kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (27/12/2020) sore.

Baca juga: Yoakim Berharap Calon Terpilih Bersilahturahmi Dengan yang Tidak Terpilih, Ini Tujuannya!

Kosmas juga mengatakan, karena itu pihaknya selaku partai pengusung tentu bangga dengan hasil yang sangat memuaskan yang diperoleh Paslon yang diusung Herybertus Nabit-Heribertus Ngabut (Hery-Heri).

"Kami selaku partai pengusung tentu bangga dengan hasil yang sangat memuaskan, sebagai salah satu Partai pengusung sangat bangga atas hasil pilihan rakyat, karena rakyatlah yang memilih, yang terjadi adalah keinginan rakyat,"pungkas Kosmas.

Baca juga: Wilayah Langke Rembong dan Satar Mese Manggarai Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini

Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, Paslon Deno-Madur tidak mengajukan sengketa ke MK terkait hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Manggarai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

"ia paket Deno-Madur tidak mengajukan sengketa karena batas terakhir itu tanggal 21 Desember 2020 sampai jam 5 sore dari setelah penetapan. Jadi kita tinggal tunggu saja penetapan Bupati terpilih tanggal 4,"jelas Thomas.

Thomas juga mengatakan, berdasarkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil itu, Paslon Herybertus Nabit-Heribertus Nabit (Hery-Heri) unggul/menang atas Paslon Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dengan selisih 36.518 suara.
Adapun berdasarkan Berita Acara itu, Paslon Deno-Madur memperoleh suara 67.354 suara dan Paslon Hery-Heri memperoleh suara 103.872 suara. Sedangkan total suara sah sebanyak 171.226 suara, jumlah suara tidak sah 1.962 suara dan total suara sah dan suara tidak sak sebanyak 173.188 suara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved