Nasib Rizieq Shihab Diujung Tanduk, Besar Kemungkinan Tak Ditolong Prabowo Subianto & Sandiaga Uno

Yusril Ihza Mahendra bahkan menyarankan kepada para pengikut Rizieq Shihab agar meminta langsung kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Refly Harun lantas menyinggung dukungan penuh Rizieq Shihab bagi Prabowo-Sandi pada momentum Pilpres 2019 lalu.

Kini setelah Rizieq Shihab tersandung masalah, Prabowo-Sandi lah yang disebutnya harus memberi bantuan.

"Tertembaknya 6 Laskar FPI, keadilan bagi Habib Rizieq, tanah di Megamendung," ucap Refly Harun.

"Kemudian pelaporan yang kadang-kadang hanya meng-entertain satu pihak dan sebagainya."

"Itu kewajiban moril untuk Prabowo-Sandi untuk membela."

Ia juga tak segan menebak alasan yang bakal dilontarkan Prabowo-Sandi tak membela Rizieq Shihab.

Menurut Refly Harun, Prabowo-Sandi mungkin akan menjadikan posisi menteri sebagai alasan tak membela petinggi FPI itu.

"Jangan sampai dia memiliki pasukan yang ditembak sama sekali," ujar Refly Harun.

"Ya mungkin nanti alasannya 'Itu bukan tupoksi saya'."

"Padahal kalau kita bicara tentang gesture kekuasaan adalah bagaimana kita berkontribusi untuk dua hal."

"Yang pertama untuk bidang kita, bidang pertahanan bagi Prabowo, bagian pariwisata dan ekonomi kreatif bagi Sandi."

"Tapi tugas kemanusiaan lainnya adalah bagaimana memperjuangkan kebenaran dan keadilan," lanjutnya.

Untuk memperjelas pernyataannya, Refly Harun bahkan menyinggung ajaran Islam.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Menurut dia, para penguasa wajib membela orang yang tak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved