Breaking News

Berita Nasional Terkini

WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Jika Ada Perda?

WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membu

Editor: Ferry Ndoen
ILVIO AVILA / AFP
WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan. 

POS KUPANG.COM---WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan. 


Bunyi Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang kebijakan yang memaksa atau mewajibkan Vaksin Virus Corona kepada warga negara.

WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membuat kebijakan yang mewajibkan.

Badan kesehatan PBB ini bersikeras bahwa mewajibkan mendapatkan imunisasi terhadap penyakit itu adalah jalan yang salah.

WHO memberi  contoh kebijakan di masa lalu yang mewajibkan penggunaan vaksin justru menjadi bumerang dengan perlawanan yang lebih besar terhadap mereka.

"Saya tidak berpikir bahwa mandat adalah arah yang harus ditempuh di sini, terutama untuk vaksin ini," kata Kate O'Brien, Direktur Departemen Imunisasi WHO, seperti ditulis Channelnewsasia, beberapa waktu lalu.

"Ini adalah posisi yang jauh lebih baik untuk benar-benar mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu (mewajibkan).

"Saya tidak berpikir kami membayangkan negara mana pun yang menciptakan mandat untuk vaksinasi."

Berita serupa juga diunggah di Al Jazeera dan sejumlah website internasional.

Meski WHO melarang mewajibkan kebijakan vaksinasi terkait Virus Corona, Pemprov DKI telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Perda ini ditetapkan pada 12 November 2020. 

Salah satu pasal dalam Perda No 2 tahun 2020 mewajibkan semua orang untuk ikut vaksin dan bagi yang menolakan kebijakan tersebut bisa dihukum pidana.

Penolak vaksin bisa dipidana denda Rp 5 juta.  

Sanksi penolak Vaksin Virus Corona diatur dalam Pasal 30 Perda No 2 tahun 2020.  

Bunyi Pasal 30: "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)."

Perda No 2 tahun 2020 Digugat Warga

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat menggugat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam Perda tersebut diatur bahwa masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Namun, hingga kini Pemprov DKI Jakarta mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai gugatan perda dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap pasal yang mengatur sanksi denda bagi penolak vaksinasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ucap Ariza dalam keterangan video yang diunggah melalui akun Instagram @bangariza, Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan apa pun, termasuk materi gugatan yang diajukan penggugat.

"Jadi, secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," ucap dia.

Meski demikian, lanjut Ariza, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati langkah hukum apabila Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut digugat.

Gugatan uji materi terhadap perda tersebut, kata Ariza, merupakan seluruh hak warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.

Dia menegaskan, proses pembuatan perda tersebut sudah sesuai prosedur yang benar, melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta dan para pakar dan ahli.

Seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun Pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Kuasa hukum Happy, Victor Santoso Tandasia, mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan karena isi pasal tersebut bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Diberi Sanksi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.

Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan pemerintah bakal menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pengumuman itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020), berikut ini pernyataan lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19.

Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang.

Melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.

Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.

Untuk itu, saya instruksikan dan saya perintahkan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain, terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini.

Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.

Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali.

Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.

Terakhir, saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk kebaikan kita semuanya

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 12 Negara Telah Lakukan Vaksinasi

Program vaksinasi massal untuk melindungi orang dari Virus Corona telah dimulai secara global untuk memerangi pandemi.

Pandemi Virus Corona telah menewaskan lebih dari 1,73 juta orang di seluruh dunia dan menginfeksi 78 juta orang sejak akhir Desember 2019.

Awal Desember ini, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang mulai mengelola warganya dengan vaksin Covid-19 yang telah diuji coba sepenuhnya, segera diikuti oleh beberapa negara lain.\

Saat ini di seluruh dunia ada sekitar 100 percobaan terjadi untuk mengembangkan vaksin COVID-19.
Saat ini di seluruh dunia ada sekitar 100 percobaan terjadi untuk mengembangkan vaksin COVID-19. (AP/ Ted S. Warren)

Berikut adalah daftar negara yang telah menyetujui dan mulai memberikan vaksin COVID kepada populasinya sebagaimana ditulis Al Jazeera:

1. Inggris Raya

Pada 8 Desember, Margaret Keenan, seorang nenek berkebangsaan Inggris berusia 90 tahun, menjadi orang pertama di dunia yang menerima vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 di luar uji coba.

Tetapi tak lama setelah program vaksinasi diluncurkan, Inggris memberlakukan tindakan penguncian yang ketat setelah jenis Virus Corona yang baru dan lebih menular ditemukan.

2. Uni Emirat Arab

Suntikan pertama vaksin virus corona kepada warga diberikan di ibu kota UEA, Abu Dhabi, pada 14 Desember.

Negara Teluk yang kaya minyak telah menyetujui Pfizer-BioNTech dan vaksin Sinopharm buatan China untuk digunakan secara massal.

3. Amerika Serikat

Pada hari yang sama, AS juga mulai memberikan vaksin Pfizer, dengan perawat perawatan kritis di New York City, Sandra Lindsay, menjadi orang Amerika pertama yang menerimanya.

Pfizer-BioNTech telah diberikan kepada lebih dari satu juta orang sejak program tersebut dimulai bahkan saat otoritas AS telah menyetujui vaksin kedua yang dibuat oleh Moderna.

4. Kanada

Pasien COVID-19 pertama yang diinokulasi di Kanada adalah seorang wanita berusia 89 tahun dari Quebec yang menerima vaksin Pfizer pada 14 Desember.

Negara Amerika Utara, bersama dengan tetangganya AS, juga telah menyetujui vaksin Moderna untuk program imunisasi masal.

5. Arab Saudi

Arab Saudi, negara yang terkena dampak terburuk di Semenanjung Arab dengan lebih dari 360.000 kasus yang tercatat, termasuk 6.148 kematian, memulai kampanyenya dengan vaksin Pfizer-BioNTech pada 17 Desember.

Meski Gratis Vaksin Covid 19 Belum Bisa Dilakukan, Ini Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Corona
Meski Gratis Vaksin Covid 19 Belum Bisa Dilakukan, Ini Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Corona (Shutterstock)

6. Israel

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menerima suntikan vaksin COVID-19 pada 19 Desember, memulai peluncuran nasional.

Netanyahu, 71, dan menteri kesehatannya disuntik dengan vaksin Pfizer-BioNTech secara langsung di TV di Sheba Medical Center di Ramat Gan, dekat Tel Aviv.

7. Qatar

Qatar meluncurkan kampanye vaksinasi virus korona gratis setelah gelombang pertama vaksin Pfizer-BioNTech tiba di negara Teluk pada 22 Desember.

Vaksin akan diberikan dalam dua dosis, dengan jarak tiga minggu di tujuh pusat kesehatan utama di seluruh negeri.

Qatar juga telah menandatangani kesepakatan untuk memperoleh vaksin Moderna dan Oxford-AstraZeneca.

8. Meksiko

Meksiko memulai program vaksinasi massal pada 24 Desember, dengan seorang perawat menjadi yang pertama menerima suntikan di negara dengan salah satu angka kematian COVID-19 tertinggi di dunia.

Peluncuran yang disiarkan televisi dilakukan sehari setelah 3.000 dosis pertama vaksin Pfizer-BioNTech Covid-19 tiba dengan pesawat kurir dari Belgia.

9. Serbia

Negara Balkan mulai meluncurkan vaksin pada 24 Desember, dengan Perdana Menteri Ana Brnabic menjadi orang pertama yang menerima vaksin Pfizer.

10. Kuwait

Kuwait juga memulai kampanye vaksinasi virus korona pada 24 Desember.

Negara ini menerima 150.000 dosis vaksin pertama yang dikembangkan oleh raksasa farmasi AS Pfizer dan mitranya dari Jerman, BioNTech.

11. Chili

Pada 24 Desember, Chili menjadi negara Amerika Latin kedua setelah Meksiko yang memulai program inokulasi.

Zulema Riquelme, perawat berusia 42 tahun, mendapat suntikan pertama di hadapan Presiden Sebastian Pinera.

12. Rusia

Pemerintah Rusia mengatakan telah menginokulasi warganya sejak September dengan vaksin Sputnik V.

Pada 13 Agustus, Presiden Vladimir Putin mengumumkan bahwa Rusia telah menjadi negara pertama yang memberikan persetujuan regulasi untuk vaksin COVID-19.

Namun, persetujuan untuk penggunaan diberikan tanpa negara tersebut menyelesaikan uji coba fase ketiga, menimbulkan pertanyaan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) dan ilmuwan.

Dampak Vaksin Virus Corona terhadap sejumlah dokter dan tenaga medis. Mereka merasalah alergi parah. Foto: seorang petugas kesehatan menerima dosis vaksin Pfizer-BioNtech di rumah sakit Pusat Posta di Santiago, Chili.
Dampak Vaksin Virus Corona terhadap sejumlah dokter dan tenaga medis. Mereka merasalah alergi parah. Foto: seorang petugas kesehatan menerima dosis vaksin Pfizer-BioNtech di rumah sakit Pusat Posta di Santiago, Chili. (Ivan Alvarado / Reuters/aljazeera)

Berdasarkan data di atas, sebagian besar negara menggunakan vaksin Pfizer untuk melakukan vaksinasi kepada penduduknya.

Dari 12 negara yang telah melakukan vaksin, delapan negara di antaranya memakai vaksin merek Pfizer.

Vaksin Sinovac produksi China yang telah dipesan Indonesia dan beberapa negara, berdasarkan data tersebut belum ada yang menggunakan.

Inilah vaksin yang telah disuntikkan di 12 negara.

Negara                             Vaksin

1. Inggris Raya                Pfizer-BioNTech

2. Uni Emirat Arab         Pfizer-BioNTech dan Sinopharm

3. Amerika Serikat          Pfizer-BioNTech

4. Kanada                        Moderna 

5. Israel                            Pfizer-BioNTech

6. Qatar                            Moderna dan Oxford-AstraZeneca.

7. Arab Saudi                   Pfizer-BioNTech

8. Meksiko                        Pfizer-BioNTech

9. Serbia                          Pfizer-BioNTech

10. Kuwait                        Pfizer-BioNTech

11. Chili                           ???

12. Rusia                          Sputnik 

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, berdasarkan data reuters  ada 10 jenis Vaksin Virus Corona yang siap dan telah diproduksi sejumlah perusahaan farmasi dari sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Jerman, dan China.

Ke-10 jenis Vaksin Virus Corona tersebut adalah sebagai berikut:

1. AstraZeneca (Inggris)

2. Cansino Bilogics

3. Gamaleya Reserach Institute

4. Inovio-Cepi (Amerika Serikat)

5. Johnson & Johnson Barda Janssen

6. Moderna (Amerika Serikat).

7. Novavax (Amerika Serikat).

8. Pfizer-Biontech (Amerika Serikat-Jerman)

9. Sinopharm-Beijing Institute of Bilogical Products (China)

10. Sinovac (China)

WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan.
WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan. (ILVIO AVILA / AFP)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Nasib Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2020, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/26/who-larang-kebijakan-wajibkan-vaksin-virus-corona-bagaimana-nasib-perda-dki-jakarta-no-2-tahun-2020?page=all.

Editor: Suprapto

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved