Berita Nasional Terkini

WHO Larang Kebijakan Wajibkan Vaksin Virus Corona, Bagaimana Jika Ada Perda?

WHO menyarankan bahwa meyakinkan orang tentang manfaat vaksin Covid-19 akan jauh lebih efektif daripada mencoba membu

Editor: Ferry Ndoen
ILVIO AVILA / AFP
WHO menentang kebijakan mewajibkan vaksin kepada warga negara. Sementara di Jakarta ada Perda No 2 tahun 2020 yang mewajibkan warga untuk ikut vaksin dan yang menolak bisa dipidana. Foto: Pekerja kesehatan dan sukarelawan Fabiana Souza menerima vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh perusahaan China Sinovac Biotech di Rumah Sakit Sao Lucas, di Porto Alegre, Brasil selatan. 

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid-19 karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Diberi Sanksi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis (24/12/2020).

"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," tutur Wiku.

Pemerintah, menurut Wiku, akan terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.

Terutama, mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity."

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan pemerintah bakal menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pengumuman itu ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020), berikut ini pernyataan lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hari ini saya ingin menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19.

Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang.

Melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis.

Sekali lagi, gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved