Breaking News

Menko Polhukam Bilang Rocky Gerung Dilepas, Ustaz Abdul Somad Juga, Tapi Terlalu Toleran Juga Bahaya

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi, pasti akan direspon" ujar Mahfud MD

Editor: Frans Krowin
istmewa
Kolase Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan Pengamat Politik Rocky Gerung. Rocky menyakini bahwa Mahfud MD memiliki peluang untuk bergabung bahkan menjadi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). 

Menko Polhukam Bilang Rocky Gerung Dilepas, Ustaz Abdul Somad Juga, Tapi Terlalu Toleran Juga Bahaya

POS-KUPANG.COM - Menko Pohukam, Mahfud MD memperingatkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar bijak dalam memanfaatkan media sosial.

Mulai tahun 2021 ini, pemerintahan Jokowi akan memberi kewenangan penuh kepada polisi siber di dunia maya. Siapa saja yang melanggar undang-undang akan mendapatkan ganjarannya.

Menurut Mahfud MD, polisi siber ini tidak akan semena-mena memberangus hak warga negara menyampaikan aspirasinya.

Termasuk tidak akan memanfaatkan polisi siber untuk menangkap siapa saja yang anti kepada rezim.

Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).

"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ucap dia.

Mahfud MD nantinya akan berupa kontra-narasi.

Ustaz Abdul Somad banyak dilaporkan tapi tidak diproses.
Ustaz Abdul Somad banyak dilaporkan tapi tidak diproses. (Via Kompasiana)

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi, pasti akan direspon" ujar Mahfud MD.

"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, polisi siber Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk mendeteksi dengan cepat pelaku pelanggaran siber.

Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh aparat penegak hukum juga sudah disiapkan pemerintah.

"Apa contohnya dipertanggungjawabkan? Kalau sifatnya hinaan terhadap personal kita tidak peduli. Tetapi kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, polisi bertindak," tuturnya.

Ia menambahkan, selama ini sebenarnya polisi Indonesia mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Namun, perbuatan itu tidak langsung ditindak oleh polisi karena menjaga agar masyarakat tidak takut dengan polisi dan pemerintah.

"Ini tampaknya sudah mulai memanas, kita lebih panas juga agar lebih tertib," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara menjaga tertib sosial dan kebebebasan sipil di 2021 dengan mengaktifkan polisi siber.

Mahfud MD menyebut tindakan tegas hanya akan dilakukan terhadap hal-hal yang kelewat batas yang jelas-jelas mengandung unsur ancaman atau merendahkan martabat.

"Bagi pemerintah itu harus bisa mengambil tindakan-tindakan yang seimbang untuk itu.

Yang ditindak itu memang yang keterlaluan, yang sudah jelas secara visual, bukan karena ekspresi yang murni.

Yang mengandung unsur pengancaman, merendahkan martabat, itu yang diambil yang seperti itu," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, selama ini pemerintah dihadapkan pada masalah yang dilematis.

Jika pemerintah diam, publik bertanya-tanya kehadiran negara.

Tapi jika pemerintah tidak diam, publik menganggap pemerintah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Begitu kita turun tangan muncul lagi tanggapan atau tudingan kepada pemerintah dianggap mengganggu kebebasan sipil, hak asasi dan sebagainya. Itu memang satu dilema. Itulah yang mungkin disebut sebagai oleh teman-teman sebagai digital dictatorship," ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah tebang pilih dalam memproses suatu kasus hukum.

Mahfud MD membantah jika laporan kejahatan oposisi langsung diproses, sementara jika bukan oposisi langsung dibebaskan.

Rocky Gerung dan Menkopoljukam Mahfud MD
Rocky Gerung dan Menkopoljukam Mahfud MD (kolase youtube)

Mahfud MD menyebut ada pula orang-orang yang merupakan bagian dari pemerintahan proses hukumnya terus berlanjut, misalnya terkait kasus korupsi atau kejahatan lain.

"Sementara banyak juga kelompok oposisi yang dilaporkan tetapi dibebaskan, misalnya Rocky Gerung dilepas. Ustaz Abdul Somad itu kurang apa lagi dilaporkan orang, tetapi tidak diproses juga oleh pemerintah. Jadi banyak yang juga dibebaskan," kata dia.

Mahfud MD menjelaskan, ada tiga pilar dalam hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Ia mengatakan bisa jadi ada kasus hukum yang ditindak adil dan pasti tetapi tidak bermanfaat.

Ia mencontohkan tuduhan-tuduhan kepada pemerintah yang menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, kasus-kasus seperti itu dapat dikesampingkan, tetapi tetap diawasi.

"Nah, yang begitu kita sering koordinasi karena menyeimbangkan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Mahfud MD.

"Saya sebagai koordinator untuk membuat keseimbangan dalam langkah-langkah itu. Dan kami cukup kompak kalau rapat biasanya pimpinan atau unsur tertinggi yang datang mulai dari Kapolri, Panglima, Kepala BIN, dan menteri," tegasnya.

Mahfud MD Singung Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith

Menko Polhukan, Mahfud MD membantah isu kriminalisasi ulama soal Muhammad Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tidak ada ulama yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya.

Justru, kata Mahfud MD, banyak ulama aktif di berbagai lini politik, baik koalisi maupun opisisi.

"Jadi tak ada di sini ulama dikriminalisasi."

"Malah ulama-ulama aktif di berbagai lini politik, koalisi maupun oposisi."

"Tapi tak ada yang dihukum karena pilihan atau sikap politiknya."

"Tapi kalau tindak pidana ya ada dua atau tiga orang yang dipidana, dan orang itu diulamakan," kata Mahfud MD ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (24/12/2020).

Mahfud MD menambahkan, justru saat ini banyak yang bukan ulama dihukum.

"Yang tidak ulama justru banyak yang dihukum, misal, Djoko Tjandra, Benny Tjokro, jenderal-jenderal polisi, Pinangki, Anita, dan sangat banyak lagi lainnya," bebernya.

Sebelumnya, pekan lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengaku bertanya kepada beberapa aktivis, termasuk keponakannya yang mengaku simpatisan Rizieq Shihab dan FPI, meski bukan anggota FPI, serta gerakan yang mengklaim perjuangan Islam.

Mahfud MD mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi kriminalisasi terhadap ulama.

Ketika dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (24/12/2020), Mahfud MD membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup WhatsApp "Globalized NU."

"Kapan terjadi kriminalisasi ulama?"

"Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud MD lewat keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Namun ketika itu, kata Mahfud MD, tidak ada yang menjawab.

"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini?"

"Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya, jika ada ulama yang dikriminalisasi," tutur Mahfud MD.

Namun lagi-lagi, kata Mahfud MD, tetap tak ada yang menjawab.

Oleh karena itu, Mahfud MD kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme."

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan."

"Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menyebut Bahar bin Smith.

Mahfud MD melanjutkan, Bahar dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah. Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud MD menegaskan, Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya."

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud MD kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan bukan ulama.

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi."

"Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" Ucapnya.

Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka.
Habib Rizieq Shihab dan Mahfud MD. Mahfud ungkap sikap pemerintah yang berubah terkait penanganan Rizieq yang kini menjadi tersangka. (Kolase foto Tribun Jakarta/KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Di Indonesia, kata Mahfud MD, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, katanya, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia."

"Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," beber Mahfud MD.

Sebelumnya, Rizieq Shihab meminta pemerintah membebaskan sejumlah ulama dan aktivis yang ditahan.

Rizieq Shihab pun menyebut sejumlah nama untuk dibebaskan, seperti Abu Bakar Baasyir hingga Bahar bin Smith.

Menurut Rizieq Shihab, permintaan itu sebagai salah satu syarat untuk membuka dialog.

Hal itu ia sampaikan dalam unggahan kanal YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).

"Bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama kita yang saat ini menderita di penjara."

"Bebaskan Ustadz Abu Bakar Baasyir, Habib Bahar bin Smith," pinta Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab juga meminta agar aktivisi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibebaskan, yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan sejumlah buruh hingga pelajar yang juga ditahan.

Setelah membebaskan mereka, ia baru bersedia membuka dialog untuk rekonsiliasi dengan pemerintah.

"Bebaskan buruh, bebaskan mahasiswa, bebaskan para pendemo, bebaskan pelajar yang saat ini memenuhi ruang-ruang tahanan."

“Kita siap dialog dan damai, kita siap hidup tanpa kegaduhan,” paparnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyinggung soal peluang rekonsiliasi dengan pemerintah.

Rizieq Shihab mengaku siap membuka pintu rekonsiliasi asal diawali dengan dialog terbuka.

Menurut Rizieq Shihab, rekonsiliasi bisa berjalan jika pintu dialog tidak dibuka.

Hal itu ia sampaikannya dalam unggahan kanal YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).

“Tidak ada rekonsiliasi tanpa dialog, dialog itu penting sudah dan enggak boleh penguasa itu tangkap kanan tangkap kiri."

"Kriminalisasi sudah enggak boleh,” ujar Rizieq Shihab.

Ia mengatakan, pihaknya telah menawarkan pintu dialog dengan pemerintah sejak Januari 2017.

Saat itu, pintu rekonsiliasi dibuka pasca-aksi 212 tahun 2016, kemudian ada tablig akbar di Masjid Istiqlal.

“Bicara soal pintu dialog sudah pernah saya sampaikan saat tablig akbar di Masjid Istiqlal sebelum Pilkada DKI.

"Yaitu setelah aksi 212 di tahun 2016 dan di bulan Januari (2017) kita buat aksi 121,” ucapnya.

Meski demikian, Rizieq Shihab menyebut pemerintah tak memberikan dialog untuk rekonsiliasi.

Justru, katanya, pemerintah mengkriminalisasi para ulama.

“Setop dulu kriminalisasi pra aktivitasnya, tunjukkan dulu niat baiknya."

"Kalau mau dialog dan rekonsiliasi ahlan wa sahlan, kita siap dialog dan damai, kita siap hidup tanpa kegaduhan."

"Tapi bebaskan ulama, habib dan bebaskan dulu para tokoh kita, masih banyak ulama menderita,” paparnya. (Gita Irawan)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan. Habib Rizieq tampak mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul UAS dan Rocky Gerung Sudah Jadi Target? Kenapa Tak Ditangkap, Mahfud MD Beberkan Alasannya, https://bangka.tribunnews.com/2020/12/27/uas-dan-rocky-gerung-sudah-jadi-target-kenapa-tak-ditangkap-mahfud-md-beberkan-alasannya?page=all

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved