Di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Ternyata Cukur Rambut Sampai Gundul, Fotonya Viral, Ada Apa Ini!

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak itu atas kemauan Rizieq Shihab. Pisau cukup pun dibawa dari rumah

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Ternyata Cukur Rambut Sampai Gundul, Fotonya Viral, Ada Apa Ini!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Selama mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya, ternyata Muhammad Rizieq Shihab melakukan hal yang tak lazim.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mencukur rambutnya hingga botak. Kini Rizieq Shihab yang biasa disapa Habib Rizieq Shihab itu benar-benar gundul.  

Penampilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, membuatnya berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya menghuni Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak alias plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Langsung Ditahan Setelah Diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Rizieq Shihab Tersangka Tunggal Kerumunan di Megamendung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.

Sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Yusril Izha Mahendra Mengaku Tolak Bantu Rizieq Shihab 

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang kini terjerat kasus hukum terkait kerumunan.

Yusril Ihza Mahendra mengaku dirinya sempat diminta Ustaz Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya untuk membantu Rizieq Shihab.

Kemudian, Yusril meminta maaf kepada orang utusan Bachtiar Nasir tersebut karena tak bisa membantu Rizieq Shihab.

Justru, Yusril memberi saran kepada Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Sebab, menurut Yusril, Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk membantunya.

"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, selama ini dia dan PBB sering kali membela ulama dan umat Islam.

Lantas, dia mempertanyakan parpol Islam lain yang sepertinya tidak membela ulama dan umat Islam selama ini.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" ujar Yusril.

Diketahui Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020).

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fotonya Viral, Habib Rizieq Shihab Cukur Rambut Hingga Plontos, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/26/fotonya-viral-habib-rizieq-shihab-cukur-rambut-hingga-plontos?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ungkap Dirinya Menolak Bantu Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/21/yusril-ungkap-dirinya-menolak-bantu-rizieq-shihab?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved