Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Tak Masalah Dilaporkan & Jadi Tersangka,Rizieq Shihab Beri Satu Syarat Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Tak Masalah Dilaporkan & Jadi Tersangka,Rizieq Shihab Beri Satu Syarat Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Editor: Adiana Ahmad
Dok Tribunnews
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

Tak Masalah Dilaporkan & Jadi Tersangka,Rizieq Shihab Beri Satu Syarat Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku siap menjalankan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat. 

Habib Rizieq Shihab bahkan mengaku tak masalah dilaporkan berkali-kali dan ditetapkan jadi tersangka.

Namun ada satu syarat, ia meminta negara menuntaskan kasus tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sikap Habib Rizieq Shihab itu disampaikan Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, Jumat (25/12/2020).

Menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq Shihab tak mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Isu Kriminalisasi Ulama, Singung Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith

Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.

Dia akan menghadapi semuanya.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.

Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.

Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

"Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya," jelas Azis.

Baca juga: Beredar Foto-Foto Habib Rizieq Shihab Tetap Tersenyum di Dalam Sel Ukuran 2x1 Meter, Cek Fakta!

Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab," ujarnya.

"IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Berita ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul Pesan Habib Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Megamendung Bogor
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved