Terkini Nasional

SIAP Bukti Dibongkar, Aziz Yanuar Tak Tinggal Diam Sorot Kicauan Mahfud MD Soal Kriminalisasi Ulama 

Aziz Yanuar pun bersikeras apa yang dialami Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab adalah bentuk kriminalisasi ulama.

Editor: Benny Dasman
Tribun Kaltim
Wakil Ketua Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar 

Mahfud MD melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab?

Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya.

Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD.

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi.
Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama.

Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.

Di Indonesia, kata Mahfud MD, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud MD.

(*)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved