Kabar Artis

Gisel Minta Maaf Usai Diperiksa Terkait Video 19 Detik, Pacar Wijin Akhirnya Buka Suara

Permintaan Maaf Gisel Usai Diperiksa Terkait Video Syur 19 Detik, Pacar Wijin Buka Suara

Editor: Bebet I Hidayat
Grid.ID/Daniel Ahmad
Gisel Minta Maaf Usai Diperiksa Terkait Video 19 Detik, Pacar Wijin Akhirnya Buka Suara 

Hotman Paris Sebut Gisel Tak Membantah

Babak baru kasus video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel masih belum menemui titik terang.

Meski telah ditetapkan dua tersangka pelaku penyebaran, belum diketahui secara pasti sosok aktor yang ada di dalam video tersebut.

Akan tetapi, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini membeberkan pengakuan Gisel kepadanya.

Hotman Paris menyampaikan, tidak ada unsur kelalaian yang dilakukan Gisel terkait tersebarnya video tersebut.

Hotman seoalah menegaskan bahwa kunci agar Gisel aman dari jerat hukum adalah memastikan dia bukan pelaku atau dia tidak lalai dalam menyimpan video.

Pengacara 60 tahun itu menyampaikan demikian lantaran ia berpengalaman dengan kasus serupa yang pernah menimpa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

"Apakah ditemukan unsur melawan hukum, apakah Gisel lalai, tidak menyimpan secara proper, secara hati-hati itu video, itu kuncinya di situ," kata Hotman Paris dikutip dari Intens Investigasi, Selasa (8/12/2020).

"Karena dulu waktu kasus si A saya kan pengacara CT itu karena lalai," sambungnya.

Hotman Paris meyampaikan bahwa Gisel pernah memberikan HP kepada managernya.

Meski tidak menyebutkan secara gamblang, Hotman menyiratkan bahwa Gisel adalah pemilik video tersebut.

Sebab, Hotman bahkan berani menegaskan bahwa Gisel tidak lalai dalam menyimpan video tersebut.

"Sangat susah menemukan siapa yang pertama kali menyebarkan, itu paling susah," tutur Hotman Paris.

Baca juga: Asmirandah Akhirnya Melahirkan Tepat di Hari Natal, Ini Nama Sang Bayi yang Ditunggu 6 Tahun

"Saya sudah bicara sama Gisel, bahwa menurut pengakuan Gisel handphone itu diksih ke manajernya, dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol."

"Jadi kalau di situ tidak ada unsur kelalaian," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved