Public Service Pos Kupang

Warga Sumba Timur Lewat Jalur Larangan

Pengguna jalan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tidak mengindahkan tanda larangan yang dipasang pemerintah setempat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
LANGGAR RAMBU-Pengguna jalan raya di Jalan Yos Sudarso, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur yang melintas tanda larangan. Gambar diambil, Senin (21/12) 

POS-KUPANG.COM - Pengguna jalan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur tidak mengindahkan tanda larangan yang dipasang pemerintah setempat.

Kondisi ini bisa memicu kecelakaan lalulintas karena kendaraan dari arah berlawan melintas yakin tidak ada kendaraan yang melintas dari arah berlawanan karena ada tanda larangan..

Kondisi langgar rambu larangan ini kerap terjadi di di Jalan Yos Sudarso, persis jalan menuju Pelabuhan Rakyat (Pelra) Waingapu.

Baca juga: Hakekat Natal

Nampak para pengguna jalan raya tidak menghiraukan tanda larangan tidak boleh melintasi jalur tersebut. Sejumlah pengendara melintas tanpa beban. Mungkin mereka tidak khawatir akibat jika terjadi kecelakaan akibat melanggar rambu lalulintas.

Kebanyakan yang melanggar adalah kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat ke atas jarang.

Baca juga: Himne Natal Sedulius

Nampak warga yang melintas tanda larangan itu, kebanyakan pula mereka membutuhkan sesuatu yang dekat di jalur tersebut sehingga mereka enggan putar melalui depan Kantor PT. Pelni.

Sebagai pengguna jalan juga merasa kuatir jika terjadi lawan arus kendaraan dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kami sangat berharap perlu ada pengawasan agar lalulintas di jalur itu bisa tertib. Terima kasih

Mohamad (50)
Warga Waingapu

Tanggapan

Tempatkan Petugas di Pos Jaga

Tanda larangan sudah jelas dipasang, artinya warga tidak boleh melanggar tanda yang sudah terpasang tersebut. Namun jika masih ada warga yang nekad menerobos tanda larangan kami akan melakukan tindakan tegas.

Polisi akan melakukan operasi penertiban, apalagi saat ini dalam masa operasi Lilin Turangga 2020. Para pengguna jalan yang melintas di tanda larangan tersebut akan ditindak jika diketahui petugas.

Mulai Selasa (22/12) anggota sudah ada yang ditempatkan Pos Penjagaan dan akan dilakukan penertiban. (yel)

Kasatlantas Polres Sumba Timur
AKP. Leyfrids Mada, SH

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved