Susi Pudjiastuti Ungkap 3 Kebijakan Lamanya yang Dihilangkan Edhy Prabowo, Sebut Tokoh Penting Ini

Susi Pudjiastuti Ungkap 3 Kebijakan Lamanya yang Dihilangkan Edhy Prabowo, Sebut Tokoh Penting Ini

Editor: maria anitoda
KOMPAS.COM/WISNU NUGROHO
Susi Pudjiastuti Ungkap 3 Kebijakan Lamanya yang Dihilangkan Edhy Prabowo, Sebut Tokoh Penting Ini 

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Baca juga: Tahun 2021 Tak Ada Ujian Nasional Tapi Asesmen Nasional, Apa Bedanya? Cek Yuk Jangan Sampai Salah

Baca juga: Sembuh Total dari Cedera, Bek Persebaya M Syaifuddin Belum Berani Berlatih Secara Tim di Lapangan

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

3. Penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal sebenarnya juga jadi pertimbangan Edhy.

Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved