Penanganan Covid
Protokol Kesehatan Ditegakan, Misa Nataru di Gereja Longko Hanya Satu Bangku Ditempati 4 Umat
"jadi jangan hanya mengharapkan aparat keamanan yang mengatur, tapi sebagai masyarakat kita juga harus terlibat aktif untuk mengatur diri sendiri, seb
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | BORONG---Dalam rangka mencegah pandemi Covid-19, pihak Pengurus Gereja Stasi Petrus & Paulus Longko, Keuskupan Ruteng, Kabupaten Manggarai Timur memperketat Protokol Kesehatan dimana bangku dengan pajang sekitar 4 meter hanya ditempati 4 orang umat saat mengikuti misa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketua Dewan Stasi Gereja St Petrus dan Paulus Longko, Adrianus Lahur, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (23/12/2020).
Selain itu untuk mencegah pandemi Covid-19, setiap umat saat mengikuti misa Natal dan Tahun Baru 2021 wajib memakai masker. Anak kecil dan Lansia yang memiliki riwayat sakit disarankan untuk tidak mengikuti misa di gereja.
Setiap umat yang datang mengikuti misa wajib diukur suhu tubuh, membresihkan tangan dengan handsanitizer. Jika suhu diatas 7,3 derajat Celcius dilarang untuk mengikuti misa.
Dikatakan Adrianus, dalam rangka misa perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, pihaknya telah melakukan rapat bersama pembentukan panitia berupa seksi Keamanan, seksi perlengkapan dan juga Tim Satgas Covid-19 dimana petugas kesehatan semua tenaga medis yang bekerja di Pustu Bangka Kantar.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan petugas Keamanan dari Pihak Kepolisian, TNI dari Koramil Borong, Sat Pol PP, Remaja Mesjid dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengamanan selama jalanya missa berlangsung.
"Karena kita terapkan protokol kesehatan dan kondisi gereja kecil maka kita buat tambah tenda (kema). Harapannya umat wajib mengikuti protokol kesehatan, nanti panitia akan tangani Protokol Kesehatan,"ungkap Adrianus.
Kepala Desa Bangka Kantar, Silverius Mediator Rawan, juga kepada POS-KUPANG.COM meminta kepada seluruh masyarakat agar menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Dimana tidak boleh melakukan selebrasi natal berupa membunyikan kembang api, petasan dan dilarang berkumpul yang mendatangkan banyak massa karena berpotensi penyebaran Covid-19.
"jadi jangan hanya mengharapkan aparat keamanan yang mengatur, tapi sebagai masyarakat kita juga harus terlibat aktif untuk mengatur diri sendiri, sebab virus ini sangat membahayakan bagi kita. Terkait dengan hal ini juga sudah ada pertemuan bersama di tingkat Kecamatan dan ada surat himbuannya,"ungkap Kades Silverius.
Kades Silverius juga meminta kepada masyarakat agar saat mengikuti misa wajib mematuhi Protokol Kesehatan sesuai ketentuan yang ada. (*)
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun
Baca juga: Simak Harapan DPRD Sikka bagi Sekda Alfin Parera yang Dilantik Bupati Robby, INFO
