Ketua Fortuna NTT Tak Dukung Tindakan Kosmas Boymau

Kosmas Boymau, Ketua biro hukum Fortuna NTT untuk melaporkan oknum polisi Polres TTS ke Propam Polda NTT.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Nampak tumpukan batu warna yang diduga ditambang dari lokasi tak berijin yang ditahan di Mapolres TTS 

Ketua Fortuna NTT Tak Dukung Tindakan Kosmas Boymau

POS-KUPANG. COM | SOE -- Ketua forum pengusaha batu warna (Fortuna) NTT, Stanislaus Wasono tak mendukung tindakan Kosmas Boymau, Ketua biro hukum Fortuna NTT untuk melaporkan oknum polisi Polres TTS ke Propam Polda NTT.

Dirinya menegaskan, tindakan yang diambil Kosmas bukan merupakan tindakan lembaga karena tindakan yang diambil Kosmas tanpa melakukan koordinasi dengan dirinya sebagai ketua Fortuna NTT.

"Kita sesalkan langkah yang diambil pak Kosmas yang membawa-bawa nama lembaga Fortuna NTT. Padahal tindakan tersebut diambilnya tanpa ada koordinasi dengan kami di Fortuna NTT," ujarnya saat menghubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (22/12/2020) melalui sambungan telepon.

Dirinya enggan menanggapi informasi adanya uang 100 juta sebagai imbalan dikabulkannya permohonan ijin pakai 7 mobil milik pengusaha batu warna. Masalah tersebut menurutnya sudah selesai dan saat ini para pengusaha sudah beraktivitas kembali secara normal.

" Ini masalah sudah selesai. Teman-teman sudah beraktivitas kembali secara normal. Saya kira tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Kanit Pidsus, Polres TTS, Aipda Max Klieng akan dilaporkan ke Propam Polda NTT oleh Kosmas Boymau, Ketua biro hukum forum pengusaha batu warna (Fortuna) NTT. Max diadukan atas dugaan pemerasan terhadap para pengusaha batu warna terkait pelepasan 7 unit truk bermuatan batu warna yang sebelumnya sempat ditahan pihak Polres TTS.

Max diduga meminta uang sebesar 100 juta dari pengusaha batu warna dan pemilik truk sebagai imbalan dikabulkannya permohonan ijin pakai 7 truk pengangkut batu warna tersebut.

"Besok, saya akan ke Polda NTT untuk laporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi yang bertugas Polres TTS ke bagian Propam," ungkap Kosmas.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK membantah adanya uang jaminan senilai 100 juta untuk memberikan ijin pinjam perawatan 7 truk pengangkut batu warna yang sempat ditahan di Mapolres TTS.

Ke tujuh truk bermuatan batu warna ditahan di Mapolres TTS terkait kasus dugaan memuat batu warna dari lokasi yang tidak mengantongi izin tambang batu warna.

Kapolres Andre mengatakan, pihaknya memberikan ijin perawatan setelah dari pemilik truk memasukan permohonan ijin perawatan mobil dengan pertimbangan, jika batu warna tersebut tetap berada di atas truk maka truk akan cepat rusak.

Oleh sebab itu, karena pertimbangan tersebut, dirinya mengijinkan ketujuh mobil truk tersebut untuk dipinjam perawatan. Namun muatan batu warna tetap disimpan di Mapolres TTS.

Baca juga: Sinode GMIT Keluarkan Surat Edaran SOP Pelaksanaan Nataru Sesuai Protokol Kesehatan

Baca juga: Sandiaga Uno Terkaya Rp 5 Triliun, Risma Paling Rendah! Daftar Kekayaan Para Menteri Baru, SIMAK!

Baca juga: Jokowi Reshuffle Menteri, Bobby : Kita Memerlukan Menteri Yang Punya Gebrakan dan Bekerja Keras

Jika sewaktu-waktu pihaknya membutuhkan truk-truk tersebut guna proses hukum, maka mobil truk tersebut akan kembali diantar pemiliknya ke Polres TTS.(Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved