Begini Daftar Gaji Dan Tunjangan Menteri Baru Jokowi, Dari Risma Sampai Sandiaga Uno

Presiden Joko Widodo telah melantik 6 orang menteri baru untuk menggantikan menteri yang ada dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan kinerja

Editor: Alfred Dama
(Tangkapan layar Youtube KompasTV)
Pelantikan enam menteri baru hasil reshuffle di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya. 

Baca juga: Ini Harapan Igor Nikolayevich Kriushenko dan Munadi di Ultah Tira Persikabo ke-47

Daftar Kekayaan Yaqut Cholil, Risma, dan Menteri Baru Jokowi Lainnya

Keenam menteri baru Presiden Jokowi tersebut juga sudah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved