Giliran Barisan Santri Nusantara Laporkan Sekertaris FPI Munrman, Sebut Laskar FPI Tak Bersenpi
Kini giliran Sekertaris Umum FPI Munrman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebutkan laskar FPI tak punya senjata api
Giliran Barisan Santri Nusantara Laporkan Sekertaris FPI Munrman Karena Sebut Laskar FPI Tak Bersenpi
POS KUPANG.COM -- Front Pembela Islam terus tertekan , setelah ketua FPI ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya
Kini giliran Sekertaris Umum FPI Munrman yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebutkan laskar FPI tak punya senjata api
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.
Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan 6 laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.
Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Baca juga: KABAR TERBARU Isu Reshuffle Kabinet: Menteri Agama Diganti, Sandiaga Uno Masuk, Terawan Dicopot
Baca juga: Nikita Mirzani dan Barbie Kumalasari Kembali Konflik, Nyai Berhadapa Barbie dan Lontarkan Sindiran
Baca juga: Gisella Anastia Rasakan Sulitya Hidup Tanpa Gading, Syok Banting Tulang Seorang Diri , Kata Gempi?
Baca juga: RENCANA Besar Luna Maya Tahun 2021, Tak Bantah Siap Nikah dan Lakukan Hal Penting ini

Juru Bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.
"Apalagi pernyataannya sangat menyuudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.
Baca juga: Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan di Perkantoran dan Tempat Usaha jelang Libur Nataru
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara melaporkan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya karena dinilai menebar kebencian. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.
Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.
"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.
Baca juga: Trenyuh, Sang Ayah Meninggal di Hari Pernikahan Putrinya, Salat Jenazah Digelar di Sela Resepsi

Jadi perdebatan di media sosial